Insentif Nakes

Insentif Nakes Covid-19 Dibayar Tahun Ini, RSUD Langsa Klarifikasi Surat Ombudsman Aceh

Sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi te

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Wadir Bidang Pelayanan Umum RSUD Langsa dr Indriany Eka Putri didampingi Kuasa Hukum/Consultans Hukum Zulfahriza SH saat memberikan keterangan pers. 

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Manajemen RSUD Langsa mengklarifikasi surat dari Ombudsman Perwakilan Aceh terkait belum terbayarnya sisa insentif tenaga kesehatan (nakes) covid-19 di rumah sakit tersebut.

Sedangkan sisa insentif para nakes coblvid-19 daerah ini akan dibayar dalam waktu dekat melalui APBK tahun 2022 oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Langsa.

Wakil Direktur Bidang Pelayanan Umum RSUD Langsa dr Indriany Eka Putri didampingi Kuasa Hukum/Consultans Hukum Zulfahriza, SH, Selasa (5/7/2022) menyebutkan, terkait insentif tenaga kesehatan Covid-19 perlu dijelaskan.

Sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani covid-19 diberikan terhitung mulai bulan Maret 2020.

Ombudsman Minta Kepolisian Lakukan Pendekatan Persuasif dalam Penanganan Demonstrasi

Untuk usulan pembayaran insentif nnake Covid-19 bulan Agustus hingga Desember 2020 dan bulan April sampai November 2021 telah diusulkan ke Pemko Langsa melalui Dinkes Kota Langsa.

"Dan sebagian usulan insentif tersebut telah ditindaklanjuti oleh Tim Anggaran Pemerintah Kota Langsa," jelasnya.

Dia menambahkan, besaran nilai usulan insentif nakes Covid-19 dari bulan Januari - November 2021 telah diinput ke dalam Aplikasi Inakesda Kementerian Kesehatan.

Insentif nakes Covid-19 untuk bulan Maret sampai dengan sebagian Agustus 2020 telah selesai dibayarkan oleh Kemenkes Indonesia senilai Rp 659.974.697.

"Pembayaran inaentif itu juga langsung dilakukan ke rekening masing-masing nakes yang bertugas menangani Covid-19, tidak melalui RSUD Langsa," sebutnya.

Lalu, sambung d. Indrian, insentif nakes Covid-19 untuk bulan Januari sampai dengan sebagian April 2021 juga telah selesai dibayar oleh Pemko Langsa senilai Rp 999.821.614.

Untuk proses pembayarannya juga langsung dilakukan ke rekening masing-masing tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 tersebut.

Ombudsman Surati Presiden dan Ketua DPR Terkait Rekomendasi TWK Pegawai KPK

Sementara untuk sisa insentif nakes Covid-19 yang belum dibayarkan, telah dianggarkan dalam APBK Kota Langsa Tahun Anggaran 2022 pada Pos Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Langsa.

Wadir Bidang Pelayanan Umum RSUD Langsa inj menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2019 pasal 43 ayat 1 menyebutkan bahwa RSUD kabupaten/kota sebagai unit organisasi bersifat khusus.

Pada ayat 2 disebutkan sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 RSUD Kab/kota memiliki otonomi dalam pengelolaaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian.

Lalu pada pasal 44 ayat 1, Direktur RSUD kab/kota dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat 2 bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Kesehatan.

Kepada pihak Ombudsman RI Perwakilan AAce, RSUD Langsa juga perlu disampaikan bahwa pada tanggal 1 Juli 2022 RSUD Langsa telah menerima surat dengan transaksi pengiriman sesuai resi Pos Indonesia tertanggal 30 Juni 2022 dari Ombudsman RI Aceh Nomor : 0008/SRT/0020.2022/BNA-NB/VI/2022 Tanggal 13 Juni 2022.

Perihal permintaan Klarifikasi Tertulis I. RSUD Langsa telah mengirimkan balasan surat permintaan klarifikasi dimaksud pada poin 2 ke Ombudsman Aceh dengan resi pengiriman Pos Indonesia tertanggal 2 Juli 2022.

Kepala Dinkes Kota Langsa dr M Yusuf Akbar yang dikonfirmasi via WhatshApp, kepada Serambinews. Com, mengatakan, insentif nakes covid-19 ada masuk dalam APBK Tahun Anggaran 2022 ini.

Namun untuk pencairannya, sebut Kepala Dinkes bahwa pihaknya masih menunggu uang masuk. "Nilainya saya lupa berapa, kita masih menunggu uangnya," tutup Kadiskes Kota Langsa. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved