Ipda RM Maafkan Mahasiswi yang Gigit Dia saat Bertugas, Bebas Usai Jadi Tersangka, Ini Kronologisnya

Ipda RM memaafkan mahasiswi yang menggigitnya saat bertugas beberapa waktu lalu dan pelaku pun dibebaskan usai sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
Istimewa via Kompas.com
Ipda RM memaafkan mahasiswi yang menggigitnya saat bertugas beberapa waktu lalu dan pelaku pun dibebaskan usai sempat ditetapkan sebagai tersangka. 

Ipda RM memaafkan mahasiswi yang menggigitnya saat bertugas beberapa waktu lalu dan pelaku pun dibebaskan usai sempat ditetapkan sebagai tersangka.

SERAMBINEWS.COM - Ipda RM memaafkan mahasiswi yang menggigitnya saat bertugas beberapa waktu lalu dan pelaku pun dibebaskan usai sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Ipda RM sebelumnya digigit seorang pengendara yang ditegur dan diminta balik arah lantaran melawan arus. Videonya pun viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Seperti apa kasus mengenai Ipda M memaafkan mahasiswi yang menggigitnya saat bertugas beberapa waktu lalu?

Dikutip dari Kompas.com, HFR (23), mahasiswi yang menganiaya polisi karena tidak terima ditegur saat melawan arus di kolong flyover Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, dibebaskan.

Baca juga: Perempuan Ini Gigit Polisi saat Tilang, tak Terima Ditahan Polantas

Tersangka dibebaskan lewat restorative justice atau keadilan restoratif.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Timur, Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, kedua belah pihak telah melaksanakan mediasi dan sepakat berdamai.

Baca juga: Viral Wanita Lombok LDR 1,8 Tahun dengan Bule Inggris, Sehari Bertemu Langsung Nikah

"Kami melaksanakan restorative justice, penyelesaian tanpa jalur pengadilan," kata Budi di Mapolres Jakarta Timur, Senin (4/7/2022).

"Itu semua bisa terlaksana karena korban memaafkan dan menerima," tambahnya.

Baca juga: Usai Viral Ngamuk, Kepala Cabang Kantor Pos Sidikalang Dicopot, Pos Indonesia Minta Maaf

Sempat jadi tersangka, pelaku minta maaf

Sebelumnya, HFR telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 212 dan 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Melawan Petugas.

Namun, korban yaitu Ipda RM, mengaku telah memaafkan perbuatan HFR.

Baca juga: Viral, Ibu Kos Ini Bagikan Camilan untuk Mahasiswa Penghuni Kos yang Sedang UAS, Juga Kasih Surat

"Jangan sampai terulang kembali kejadian yang menimpa, cukup untuk saat ini saja," ujar Ipda RM di Mapolres Jakarta Timur, Senin kemarin.

"Secara pribadi, saya bisa memahami situasi yang bersangkutan (pelaku)," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, HFR juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Ipda RM.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved