Luar Negeri
Nafsu Memuncak saat Istri Lahiran, Suami Durjana Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Dekat Air Terjun
Kejadian bermula pada 18 Juni 2022, nafsu Duong memuncak karena tidak bisa melampiaskan kepada istrinya yang lagi lahiran.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Nafsu Memuncak saat Istri Lahiran, Suami Durjana Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Dekat Air Terjun
SERAMBINEWS.COM, HANOI – Seorang pria beristri tega melakukan hal bejat dengan merudapaksa gadis berusia 15 tahun.
Itu terjadi ketika nafsu pria durjana tersebut sedang memuncak dan tidak bisa melampiaskan kepada istrinya.
Sebab, istrinya masih berada dalam masa nifas usai melahirkan seorang anak.
Peristiwa ini terjadi di distrik Chu Se, provinsi Gia Lai, Vietnam pada Sabtu (18/6/2022) lalu.
Dilansir dari Eva.vn, menurut laporan surat kabar lokal pada Minggu (3/7/2022) pelaku diidentifikasi bernama Dao Dinh Duong (28), warga desa Tot Bich, Kota Chu Se.

Baca juga: Pembunuh Siswi SMP di Langkat Terancam Hukuman Mati, Dua Kali Rudapaksa Korban saat Pingsan
Kejadian bermula pada 18 Juni 2022, nafsu Duong memuncak karena tidak bisa melampiaskan kepada istrinya yang lagi lahiran.
Niat bejat Duong muncuk kepada satu orang gadis berinsial H (15), yang bekerja di pabrik pembuatan tirai milik orang tua pelaku.
Pada sore hari, Duong mengajak korban ke air terjun Phu Cuong di kota itu dengan alasan untuk jalan-jalan.
Tak disangka, ditempat sepi itu pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan merudapaksa H.
Kejadian ini kemudian diketahui oleh keluarga H, dan pelaku mencoba membicarakan uang tutup mulut untuk keluarga korban.
Baca juga: Gadis Yatim Piatu Hamil Dua Bulan, 3 Kali Dirudapaksa Majikan, Pelaku Beraksi Tengah Malam
Namun korban tidak setuju dan pergi untuk melaporkan kejadian pelecehan ini ke polisi.
Mendapati laporan tersebut, kepolisian distrik Chu Se, provinsi Gia Lai bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa dirinya bingung dan tidak tahu harus melampiaskan napusnya.
Sebab, istrinya baru saja siap melahirkan anak mereka.
Pelaku dituntuk dengan hukuman pidana karena merudapaksa anak dibawah umur.
Kejadian Serupa
Dilansir dari TribunBengkalis.com, kasus rudapaka anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah pria beristri berinisial ES (22).
Sementara korbannya seorang gadis remaja berumur 17 tahun, EL.
Mirisnya lagi, korban sendiri merupakan anak dari ipar pelaku sendiri.
Kapolsek Pinggir, Kompol Maitertika membenarkan kasus rudapaksa ini.
Ia menjelaskan, pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Pinggir Bengkalis itu sudah dijemput paksa unit Reskrim Polsek Pinggir, Senin (18/4/2022) malam.
Perbuatan mesum ES dilakukannya pada bulan Januari 2022 lalu. Korbannya merupakan anak dari iparnya sendiri.
"Awalnya, ES ini mengajak korban yang merupakan anak dari iparnya yang berinisial EL (17) untuk membantunya memanen brondolan kelapa sawit di kebun miliknya," terang Kapolsek.
Baca juga: Tampang Muksin, Pria Playboy Pemburu Mama Muda dan Gadis di Facebook, Berikut Daftar Korban
Karena tidak merasa curiga korban ikut menemani ES memanen brondolan sawit di kebun yang berada di belakang rumah tersangka.
Sampai di kebun saat korban dalam posisi duduk dan memanen brondolan sawit, tiba-tiba ES memukul pundak korban yang akhirnya membuat korban tidak sadarkan diri.
"Ketika sadar kembali korban sudah berada di semak-semak sekitaran kebun, dalam keadaan terlentang dan baju sudah setengah terbuka serta celana turun sampai kebagian lututnya," tambah Kapolsek.
Ketika korban sudah membenarkan pakaiannya tiba-tiba ES kembali mendatanginya, mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian ini kepada orangtua korban.
"Bahkan bila korban berani memberitahukan kejadian tersebut kepada orangtuanya, ES mengancam akan membunuhnya," ungkap Maitertika.
Korban baru berani bercerita kepada ibunya pada awal Maret lalu.
Saat itu ibu korban menemuinya di dalam kamar untuk memberikan minum.
Namun setelah minum korban pingsan tidak sadarkan diri.
"Karena merasa curiga kondisi anaknya orangtua korban langsung menanyakan apa yang terjadi," ujarnya.
"Lalu, sang ibu membawa korban pemeriksaan diri ke bidan. Hasil pemeriksaan korban dinyatakan hamil sudah empat bulan," cerita Kapolsek.
Tidak terima dengan perbuatan tersangka akhirnya pihak keluarga membuat laporan ke Polsek Pinggir.
Mendapat laporan ini Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrimnya untuk melakukan penyelidikan.
"Unit Reskrim kita langsung bergerak cepat dengan memeriksa saksi saksi, melakukan visum et repertum terhadap korban," ucapnya.
Serta melakukan gelar perkara dengan hasil terpenuhi dua alat bukti yang sah dan menetapkan ES sebagai tersangka.
"Anggota kita langsung melakukan pencarian terhadap tersangka ES ini. Hingga senin malam tadi berhasil mengamankannya di rumah mertuanya di Desa Pinggir.
Ketika diinterogasi akhirnya ES mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Pinggir," terang Kapolsek. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)