Haji 2022
Shalat Jenazah Tanpa Jenazah
Dalam Mazhab Syafi'i yang dianut mayoritas muslim Nusantara dijelaskan bahwa jika jenazah perempuan, imam berdiri tepat pada bagian pinggang mayat
Di Tanah Air, shalat jenazah dikerjakan dengan meletakkan jenazah pada arah kiblat.
Imam dan makmum selain menghadap kiblat juga "menghadap" jenazah.
Dalam Mazhab Syafi'i yang dianut mayoritas muslim Nusantara dijelaskan bahwa jika jenazah perempuan, imam berdiri tepat pada bagian pinggang mayat.
Kemudian, kepala mayat diarahkan ke sebelah kanan imam.
Sebaliknya, jika jenazah kaum adam, imam berdiri tepat di bagian kepala jenazah.
Kemudian, kepala jenazah diposisikan ke sebelah kirim imam (Hasyiyatul Bujairimi, jilid II, halaman 536).
Aturan fikih di atas sepertinya tidak mengikat praktik shalat jenazah di Masjidil Haram.
Baca juga: Jamaah Haji Luar Negeri Terus Berdatangan ke Madinah, 369.000 Orang Sudah Tiba
Baca juga: Ingat Baik-baik, Inilah Larangan di Masjidil Haram yang Paling Sering Dilanggar Jamaah Haji
Pada pelaksanaan shalat lima waktu di Masjidil Haram, imam berdiri di lantai 2 setentang dengan Hajar Aswad.
Sedangkan jutaan jamaah shalat di depan, samping, dan belakang imam.
Jadi, satu-satunya masjid di dunia yang makmumnya boleh berdiri di depan atau di samping imam hanya di Masjidil Haram.
Sudah menjadi tradisi di Tanah Haram, setiap selesai shalat lima waktu selalu ada shalat jenazah di Masjidil Haram.
Sebuah kebanggaan bagi muslim jenazahnya dishalatkan dan didoakan oleh jutaan jamaah shalat di Masjidil Haram.
Dengan kepadatan Masjidil Haram sekarang, memasukkan jenazah dan meletakkannya di hadapan imam dan makmum mustahil dilakukan.
Karena itu, jenazah diletakkan di Bab Ismail atau Pintu 28 jauh di belakang imam, dekat dengan Bukit Shafa.
Dalam berbagai literatur fikih dijelaskan bahwa letak jenazah di hadapan imam dan makmum bukanlah rukun shalat jenazah.
Meskipun dalam sebagian kitab fikih, letak jenazah di depan imam dan makmum adalah bagian dari syarat sah shalat jenazah.
Oleh sebab itu, ada dua praktik shalat jenazah yang dilakukan di Masjidil haram.
Pertama, imam dan makmum tetap pada posisinya masing-masing seperti saat shalat lima waktu, sedangkan jenazah berada di belakang imam dan makmum di Bab Ismail.
Praktik seperti ini dalam fikih sah, karena yang menjadi syarat dalam melaksanakan shalat jenazah adalah menghadap kiblat bukan menghadap jenazah.
Kedua, imam setelah shalat langsung menuju ke Bab Ismail dan shalat di belakang kumpulan jenazah, sedangkan makmum tetap pada posisi semula, seperti saat shalat lima waktu.
Praktik shalat seperti ini dilakukan oleh imam yang meyakini, selain menghadap kiblat, shalat jenazah juga harus menghadap kepada mayat.
Karena kesukaran, maka yang disyaratkan menghadap kiblat dan jenazah hanya imam, sedangkan makmun mengikuti hukum imam (at-tabi'u tabi'un).
Memang tata cara shalat jenazah di Masjidil Haram asing bagi muslim Indonesia.
Tapi, itu bukan berarti salah atau tidak sesuai syariat.
Ada hukum fikih yang berbeda dipraktikkan di Masjidil Haram, menyesuaikan dengan kepadatan dan kondisi masjid.
Semoga bermanfaat!
Baca juga: Menag Yaqut Tiba di Tanah Suci, Minta Jamaah Haji Jaga Kesehatan Jelang Wukuf di Arafah
Baca juga: Duh! Ada Jamaah Haji Indonesia Buang Puntung Rokok Masih Menyala, Sudut Hotel Nyaris Terbakar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mizaj-iskandar-kontributor-serambi-indonesia-melaporkan-dari-mekkah-al-mukarramah.jpg)