Video

VIDEO Hikmah Wakilah Mulai Terima Wakaf Uang

BPRS Hikmah Wakilah kini ditunjuk menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Uang Wakaf (LKS-PUW).

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Aldi Rani

Laporan Muhammad Nasir

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – BPRS Hikmah Wakilah kini ditunjuk menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Uang Wakaf (LKS-PUW).

Acara grand launching LKS-PUW itu berlangsung, Selasa (5/7/2022) di halaman Kantor Hikmah Wakilah, Peunayong, Banda Aceh.

Dengan adanya lembaga penerima wakaf dalam bentuk uang, maka kini, masyarakat yang ingin mewakafkan uang dapat menyetorkan ke Hikmah Wakilah atau transfer ke nomor rekening lembaga keuangannya tersebut.

Jumlahnya tidak dibatasi, masyarakat dapat mewakafkan semampu dan seikhlasnya.

Karena tidak ada batasan, maka diharapkan akan banyak orang yang terlibat untuk mewakafkan uang, yang kemudian memberikan manfaat untuk ummat.

Nanti uang wakaf yang terhimpun itu akan digunakan dijadikan wakaf produktif atau aset.

Kemudian bagi hasil dari wakaf produktif ini akan disalurkan untuk keperluan ummat, seperti pendidikan, fakir miskin, hingga anak yatim. (*)

Editor: Aldi Rani
Narator: Siti Masyithah

Baca juga: Berburu Durian Jatuh di Lereng Pegunungan Paro Aceh Besar, Cuma 45 Menit Perjalanan dari Banda Aceh

Baca juga: 98 Persen Siswa MAN 1 Banda Aceh Lulus PTN dan PTKIN

Baca juga: Milad Ke-17 IPPEMATA di Banda Aceh Dimeriahkan Gebyar Seni Gayo, Ini Pesan Bupati Shabela Abubakar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved