Jenderal Andika Sudah Teken Surat Pemberhentian Mayjen Achmad Marzuki dari TNI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah menandatangani surat usulan pemberhentian dengan hormat mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam)
SERAMBINEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Penjabat (Pj) Gubernur Aceh di Kantor DPRA, pada Rabu (6/7/2022) pagi.
Staf Ahli Kemendagri, Achmad Marzuki dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh dalam rapat paripurna DPRA, Rabu (6/7/2022) pukul 08.30 WIB.
Mantan Pangdam Iskandar Muda tersebut menggantikan gubernur definitif Nova Iriansyah yang telah berakhir jabatannya pada 5 Juli 2022.
Namun penunjukan Mayor Jenderal Purnawirawan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh mendapatkan sorotan.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah menandatangani surat usulan pemberhentian dengan hormat mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Iskandar Muda ini dari TNI.
Andika mengatakan telah menadatangani surat tersebut sejak 1 Juli 2022.
“Surat usulan pemberhentian dengan hormat Mayjen TNI Ahmad Marzuki dari prajurit TNI sudah saya tanda tangani 1 Juli kemarin," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Kemudian surat usulan pemberhentian telah dikirim kepada Presiden Joko Widodo.
“Surat usulan tersebut saya tujukan (dikirim) kepada Presiden RI,” imbuhnya.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, sebelumnya mengatakan bahwa Marzuki telah pensiun dini empat hari lalu.
“Kalau tidak salah sudah empat hari yang lalu,” kata Dudung.
Baca juga: Dilantik jadi Pj Gubernur Aceh, Mayjen Achmad Marzuki Telah Diberhentikan Secara Hormat dari TNI
Pengangkatan Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur Aceh Dilakukan Secara Teliti
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani mengatakan usulan pengangkatan Achmad Marzuki sebagai calon Penjabat Gubernur Aceh telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses pengangkatan calon penjabat gubernur dilaksanakan dengan teliti serta merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk Provinsi Aceh,” katanya, Selasa (5/7/2022).
Ia mengatakan, bila merujuk pada regulasi diantaranya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, terdapat berbagai ketentuan yang mengatur persyaratan pengangkatan calon Penjabat Gubernur di suatu Provinsi, misalnya ketentuan untuk posisi tersebut diisi oleh jabatan pimpinan tinggi madya.
Terkait hal tersebut, menurutnya Achmad Marzuki sudah tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif karena telah pensiun dini.
Selain itu, yang bersangkutan juga saat ini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.
"Status Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki saat ini sebagai pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri menunjukan legitimasi yang bersangkutan untuk dapat diangkat sebagai Penjabat Gubernur Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Baca juga: Haji Uma: Penunjukan Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur Aceh Sudah Tepat
Pelantikan ditunda
Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian seharusnya melantik Mayjen Achmad Marzuki pada Selasa (5/7/2022), pukul 16.00 WIB, kemarin.
Namun, pelantikan Mayjen Achmad Marzuki batal dan ditunda hari ini, Rabu (6/7/2022) di Aceh.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Stafsus Tito, Kastorius Sinaga.
"Bapak Mendagri Tito Karnavian akan melantik Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Pelantikan akan dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Sya'riah Aceh dalam Rapat Paripurna DPR Aceh, besok, kata Kasto dikutip dari Kompas.com.
Rencana Awal, Pelantikan Dilaksanakan di Gedung Kemendagri
Sementara itu, Stafsus Tito, Kastorius Sinaga membenarkan mengenai undangan pelantikan tersebut.
"Benar undangan itu. Yang akan dilantik oleh Mendagri berdasarkan Keppres untuk menjadi Pj Gubernur Aceh adalah Bapak Achmad Marzuki," jelas Kasto.
Namun tempat pelantikan berubah menjadi di gedung DPR Aceh.
Profil Achmad Marzuki junior KSAD Jenderal Dudung
Achmad Marzuki adalah junior Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Jenderal Dudung merupakan lulusan Akademi Militer 1988, setingkat lebih tinggi dari Achmad Marzuki Akmil 1989.
Terakhir sepak terjang Achmad Marzuki adalah sebagai Staf Khusus Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa dan bakal dilantik Rabu (6/7/2022) sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.
Sebelum menjadi pejabat sipil, Achmad Marzuki adalah perwira tinggi TNI berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen) TNI.
Ia pernah mengemban jabatan Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat.
Achmad Marzuki juga pernah memimpin satuan sebagai Pangdam Iskandar Muda di Aceh, wilayah yang segera ia pimpin kembali sebagai seorang gubernur.
Adapun Achmad Marzuki lahir di Bandung, Jawa Barat, 24 Februari 1967.
Sebelum berkarier di dunia militer, ia terlebih dahulu menempuh pendidikannya di Akademi Militer 1989.
Pendidikan
Mayjen TNI Achmad Marzuki yang kini ditunjuk jadi Pj Gubernu Aceh. Simak sepak terjang Achmad Marzuki yang merupakan junior KSAD Jenderal Dudung Abdurachman (Youtube Kejaksaan Tinggi Aceh)
- Akmil (1989)
- Sussarcabif (1990)
- Diklapa I (1994)
- Diklapa II (1999)
- Seskoad (2002)
- Dik Para Dasar (1990)
- Sus Danyon (2004)
- Sus Dandim (2007)
Karier
Kariernya Achmad Marzuki di dunia militer dimulai dengan menjadi Danyonif 411/Pandawa pada 2004-2006.
Setelah itu pada 2010-2012 ia menjabat sebagai Asops Kasdam V/Brawijaya.
Kemudian pada 2012-2013 ia menjabat sebagai Pamen Denma Mabesad.
Kariernya di dunia militer makin bagus sehingga berbagai tanggung jawab untuk mengemban jabatan pun menghampirinya.
Berbagai jabatan lain di militer yang pernah ia pegang adalah Dirbinsen Pussenif Kodiklat TNI AD, Danrem 174/Anim Ti Waninggap, Komandan PMPP TNI dan Pangdam Iskandar Muda.
Kemudian pada 17 November 2021 ia diberi tugas sebagai Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat.
Riwayat Jabatan
- Danyonif 411/Pandawa (2004-2006)
- Asops Kasdam V/Brawijaya (2010-2012)
- Pamen Denma Mabesad (2012-2013)
- Dirbinsen Pussenif Kodiklat TNI AD (2013)
- Asops Kaskostrad (2013-2014)
- Danrem 151/Binaiya (2014-2015)
- Danpusdikif Pussenif Kodiklat TNI AD (2015-2016)
- Danrem 174/Anim Ti Waninggap (2016)
- Komandan PMPP TNI (2016-2018)
- TA. Pengajar Bid. Kewaspadaan Nasional Lemhannas (2018)
- Pangdivif 3/Kostrad (2018-2020)
- Ir Kostrad (2020)
- Pangdam Iskandar Muda (2020)
- Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat (2021) (*)
Baca juga: Amerika Sebut Shireen Abu Akleh Ditembak Israel Tidak Disengaja, Palestina dan Pihak Keluarga Kecewa
Baca juga: Prediksi Timnas U19 Indonesia Vs Thailand Malam Ini, Saatnya Garuda Akhiri Tren Buruk
Baca juga: Batal Bebas, Owner Yalsa Boutique Divonis 12 Tahun Penjara, MA Kabulkan Kasasi JPU
Tribunnews.com: Penunjukan Mayjen TNI Achmad Marzuki jadi Pj Gubernur Aceh Disorot, Panglima TNI Sampai Turun Tangan