Perkara Yalsa Boutique
Batal Bebas, Owner Yalsa Boutique Divonis 12 Tahun Penjara, MA Kabulkan Kasasi JPU
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ari Rasab Lubis dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa terdakwa Owner Yalsa Boutique Syafrizal Bin Razali telah terbu
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang dilakukan secara bersam-sama dan berlanjut dengan terdakwa Owner Yalsa Boutique.
Dalam putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 456 K/Pid/2022 tanggal 7 Juni 2022, yang diterima Serambinews.com, MA mengabulkan permohonan Kasasi oleh JPU dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 269/Pid.Sus/2021/ PN Bna tanggal 22 Desember 2021 yang memvonis bebas terdakwa investasi bodong Yalsa Boutique.
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ari Rasab Lubis dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa terdakwa Owner Yalsa Boutique Syafrizal Bin Razali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang dilakukan secara bersam-sama dan berlanjut.
• Dua Owner Yalsa Boutique Masing-masing Dituntut 15 Tahun Penjara, Tersandung Kasus Investasi Bodong
"Terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar," kata Ali, Selasa (5/7/2022).
Ia mengatakan, jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, barang bukti nomor 1 sampai dengan barang bukti nomor 863 yang diuraikan dalam tuntutan JPU kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh tanggal 8 Desember 2021, dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama Terdakwa Siti Hilmi Amirulloh Binti Sukahar.
• Polda Aceh Tahan Dua Owner Yalsa Boutique, Dana yang Dihimpun Capai Rp 164 Miliar
Sebelumnya, pada 23 Desember 2021 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Jamil, telah memvonis bebas terdakwa Syafrizal dari segala tuntutan hukum oleh JPU.
Vonis bebas tersebut dikeluarkan, lantaran hakim berpendapat, bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana.
Atas putusan tersebut, JPU mengambil upaya hukum dengan mengajukan Kasasi ke Mahakamah Agung Berdasarkan Pasal 244 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:114/PUU-X/2021 dan sesuai dengan Pasal 253 ayat 1 KUHAP.
"MA kemudian menerima putusan tersebut dan membatalkan vonis bebas dari hakim. Terdakwa divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar," pungkasnya.(*)