Kementerian Sosial Resmi Mencabut Izin ACT, Buntut Penyelewengan Dana oleh Petinggi Yayasan

Hal tersebut tertuang Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Muhadjir Effendi.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Suasana di kantor pusat ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten) 

Kementerian Sosial Resmi Mencabut Izin ACT, Buntut Penyelewengan Dana oleh Petinggi Yayasan

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Sosial resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Selasa (5/7/2022).

Pencabutan tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Hal tersebut tertuang Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap, yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial,” kata Muhadjir dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com.

Menko PMK Muhadjir Effendy dalam kunjungannya ke Papua dan Papua Barat, Selasa (7/7/2020), (Humas Kemenko PMK)
Menko PMK Muhadjir Effendy.(Humas Kemenko PMK)

Baca juga: Dua Petinggi ACT Pernah Dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 2021, Ini Kasusnya

Pencabutan izin ini sampai menunggu keluarnya hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial.

“Baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos.

Ia mengatakan, pencabutan izin ini dilakukan karena ada dugaan pemotongan terhadap dana yang dihimpun secara tidak wajar.

Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang meyebutkan:

“Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Baca juga: Menengok Rumah Ahyudin, Eks Pendiri ACT yang Digaji Rp 250 Juta per Bulan

Menurut Muhadjir, angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.

Sementara  itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat.

Selanjutnya, kada dia, pemerintah akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved