Berita Banda Aceh
Daging Kurban Diutamakan untuk Kaum Muslim
KURBAN merupakan salah satu ibadah sunah yang dilaksanakan oleh umat Islam dan ibadahnya sangat dimuliakan
KURBAN merupakan salah satu ibadah sunah yang dilaksanakan oleh umat Islam dan ibadahnya sangat dimuliakan.
Hukum kurban adalah sunah yang sangat dikukuhkan menurut jumhur ulama mazhab Imam Syafi.
Akan menjadi wajib kurban tersebut apabila karena dinazarkan.
Berkaitan dengan kurban, sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Kausar ayat 2 yang artinya: “maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkubanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)” Ketua Bidang Muslimah Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Dr Tgk Wahyu Khafidah SPdI MA mengatakan, dalam surah tersebut menyebutkan bahwa bagaimana Allah memberikan perintah kepada manusia untuk berkurban.
“Dalam ayat ini juga Allah memberikan perintah untuk kita untuk mendirikan shalat dan juga melaksanakan kurban sebagai maksud untuk kita bersyukur kepada Allah SWT atas semua nikmat yang Allah berikan dan jumlahnya tidak terhingga,” jelasnya.
Penyembelian hewan kurban dimulai pada Hari Raya Idul Adha, 10 Dzulhijjah dan ditambah dengan tiga hari tasyrik, yakni 11-13 Dzulhijjah.
Dr Tgk Wahyu mengatakan, setelah penyembelihan berlangsung maka daging kurban tersebut akan langsung diberikan kepada mereka yang berhak menerima.
“Pembagian daging kurban dapat dibagi menjadi 1/3 untuk yang berkurban, 1/3 untuk disedekahkan dan 1/3 untuk dihadiahkan,” kata dia.
Dosen FAI Universitas Serambi Mekkah itu mengutip pendapat Buya Yahya yang menyebut pembagian kurban harus dibagi kepada kaum muslimin.
Baca juga: Penjelasan Abu Mudi Tentang Hukum Membagikan Daging Kurban ke Gampong/Desa Lain
Baca juga: Begini Pembagian Daging Kurban Berdasarkan Status Hukumnya
Berkaitan dengan jatah pembahagian daging kurban, Dr Tgk Wahyu menjelaskan, lebih baik diberikan kepada mereka yang membutuhkan dan fakir miskin.
“Kaum muslimin harus diberikan hak untuk diutamakan dalam pemberian daging kurban,” terangnya.
Pendapat kedua, kata dia, mengenai membagikan daging kurban kepada warga yang non muslim tidak diperbolehkan.
Jika daging kurban berasal dari kurban wajib (kurban nazar).
maka hukumnya tidak boleh memberikan daging kurban tersebut.
“Ada juga yang menyebutkan mengenai pembagian daging kurban sunah, maka boleh diberikan kepada non-muslim,” kata Dr Tgk Wahyu.