Breaking News

Berita Langsa

Kejari Langsa Terima Tiga Tersangka

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh dan Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Banda Aceh, Kamis (7/7/2022) menyerakan tiga tersangka

Editor: bakri
Foto Kejaksaan Negeri Langsa
Barang bukti mie kuning dan mie bakso mengandung boraks diserahkan ke JPU Kejari Langsa. 

LANGSA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh dan Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Banda Aceh, Kamis (7/7/2022) menyerakan tiga tersangka dan barang bukti perkara pangan (mi dicampur borak) kepada JPU Kejaksaan Negeri Langsa.

Ketiga tersangka yakni AG (27) alamat Perum Cemara Hijau, Dusun Matang Kumbang, Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota.

Lalu, MW (35) alamat Pajak Pisang Blok C, Jalan Kantor Tuha Peut, Gampong Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota.

Terakhir, HD (36) alamat Gampong Leu Bue, Kecamatan Pidie, Pidie.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa, Syahril SH MH mengatakan, dalam perkara ini Kepala Kejaksaan Negeri Langsa sudah memerintahkan Isnawati SH, Rosnawati SH MH, Rahmadani SH MH, Muhammad Haykal SH, Edwardo SH MH, dan Muhammad Daud Siregar SH MH selaku Penuntut Umum.

Pada penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II tersebut dihadiri Kasi Tindak Pidana Umum, Edwardo SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh, Rahmadani SH MH, dan Penyidik dari Balai Besar POM, Desi Ariyanti Ningsih SSi Apt.

Dijelaskan Syahril, tersangka diduga elanggar Pasal 136 huruf (b) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Selain menyerahkan tersangka, enyidik dari Balai Besar PPO juga menyerahkan barang bukti berupa 29,8 kg mi kuning basah mengandung bahan berbahaya, 28,5 kg mi bakso kuning basah mengandung bahan berbahaya.

Baca juga: Kejari Langsa Jalin MoU Bidang Perdata dan Datun dengan Unsam dan UP3 PT PLN

Baca juga: Kejari Langsa Gelar Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 8 Langsa, Ini Materi yang Disampaikan

Lalu, 1,2 kg campuran serbuk boraks dan natrium bonzoat, 33 kg mi kuning mengandung boraks, 4,5 kg mi bakso/mi putih mengandung boraks.

Selanjutnya, 3,2 kg serbuk putih terkonfirmasi mengandung boraks, 87,5 kg mi kuning basah, dan 31,8 kg boraks.

Kemudian, 25 liter air abu mengandung boraks, dan 12,5 kg air gincu mengandung boraks.

Setelah diserahkan, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Lapas kelas II B Langsa dengan pengawalan dari aparat kepolisian.

Sebelumnya, pada 22 Maret 2022 sekitar pukul 10.

00 WIB, saksi Arief Prasetyo Wibowo dan Ardianto yang merupakan petugas Balai Besar POM Banda Aceh didampingi Petugas dari Polda Aceh, Polres Langsa, Disperindag Langsa dan Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan warung mi di wilayah Pasar Kota Langsa.

Saat itu, petugas Balai Besar POM melakukan pengujian terhadap produk mi, adonan mi dan serbuk yang diduga mengandung boraks dengan tes kit.

"Didapatilah hasil pengujian bahwa dari produk mi, adonan mi dan serbuk itu positif mengandung boraks," pungkas Kasi Intel Kejari Langsa. (zb)

Baca juga: Kajari dan Pegawai Kejari Langsa Vaksinasi Booster

Baca juga: Kejari Langsa Bakar dan Tenggelamkan Dua Kapal Ikan Malaysia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved