Berita Langsa

Kejari Langsa Jalin MoU Bidang Perdata dan Datun dengan Unsam dan UP3 PT PLN

Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama negara.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Kajari Langsa Viva Hari Rustaman, SH, saat memberikan plakat kepada Rektor Universitas Samudra, Dr Ir Hamdani MT. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kejaksaan Negeri Langsa dan Universitas Samudra (Unsam) serta UP3 PT PLN (Persero) Regional Kota Langsa, menjalin sepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatangan MoU dengan dua lembaga ini dilakukan oleh Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman, SH, Rektor Universitas Samudra, Dr. Ir. Hamdani, MT, Manajer UP3 PT. PLN (Persero) Regional Kota Langsa, Andi Seno Hendriatmoko, ST, di Meeting Hall Kejari Langsa, Kamis (17/3/2022).

Hadir Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsam, Dr. Rachmadsyah, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, M. Fahruddin Syuralaga, SH, para Kasi dan Kasubbag serta para Jaksa Pengacara Negara Kejari setempat. 

Pada jam yang berbeda hadir melakukan penandatanganan MoU itu Manajer UP3 PT. PLN (Persero) Regional Kota Langsa, Andi Seno Hendriatmoko, ST, turut didampingi Manajer ULP PT. PLN (Persero) Kota Langsa, Adam Ramandhita.

Pada kesempatan itu Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman, SH juga menyerahkan plakat dari Kejaksaan Negeri Langsa kepada Universitas Samudra Langsa mauoun kepada UP3 PT. PLN (Persero) Langsa

Dalam kesepakatan ini Kejari Langsa dapat melakukan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada pihak Universitas Samudra dan UP3 PT. PLN (Persero) Langsa.

Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman, SH, menyebutkan, berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan hadir dalam profesi sebagai seorang Jaksa Pengacara Negara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Jaksa Pengacara Bidang Datun dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara termasuk didalamnya bertindak untuk dan atas nama Universitas Samudra Langsa maupun UP3 PT. PLN (Persero) Langsa

Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Pasal 30 ayat (2) menyebutkan “Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah”.

Disebutkan Kajari, selama ini telah banyak keberhasilan Jaksa Pengacara Negara (JPN) baik dalam menangani perkara maupun dalam mengembalikan.

Memulihkan dan/atau menyelamatkan aset-aset negara berkaitan dengan tugas seorang JPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.

Tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-025/A/JA/11/2015 tentang petunjuk pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lain.

Tugas dan fungsi JPN sudah dikenal oleh instansi pemerintah dan BUMN serta BUMD.  

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved