Kisah Pembuang Bayi

Kisah Haru Mahasiswi Pembuang Bayi yang Dinikahi Kekasihnya di Kantor Polisi, Begini Nasib Sang Bayi

Usai ijab kabul NL menyematkan cincin emas seberat 2 gram yang dijadikan mas kawin di jari tangan MS, sejumlah pihak keluarga yang menyaksikan tampak

Editor: Ansari Hasyim
Shutterstock
Foto ilustrasi mahasiswa pembuang bayi yang baru dilahirkannya, menikah di kantor polisi. 

SERAMBINEWS.COM - Berulang kali MS, tersangka mahasiswi pembuang bayi itu tampak harus menyeka air matanya saat proses akad nikahnya di kantor polisi.

"Saya nikahkan dan saya kawinkan putri kandung saya dengan mas kawin cincin emas cincin emas dibayar tunai," kata ayah MS, AM (49) saat proses ijab kabul di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/7/2022).

Bersyukur, NL mengucapkan ijab kabul dengan lancar hingga penghulu dari KUA Kecamatan Jatinegara dan saksi menyatakan prosesi itu sah, baik secara agama Islam maupun hukum negara.

Usai ijab kabul NL menyematkan cincin emas seberat 2 gram yang dijadikan mas kawin di jari tangan MS, sejumlah pihak keluarga yang menyaksikan tampak tidak kuasa menahan tangis bahagia.

Polisi Tangkap Pria yang Terlibat Buang Bayi dalam Sumur dari Hasil Hubungan Gelap dengan Pacarnya

Diketahui, MS terpaksa menikah di kantor polisi setelah ditangkap petugas atas kasus pembuangan bayi yang baru dilahirkan di Kali Ciliwung, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu (1/6/2022).

MS dijerat Pasal 305 KUHP, jo Pasal 306 KUHP, Pasal 307 KUHP, dan Pasal 80 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, setelah ditemukan cukup alat bukti ia membuang bayi yang baru dilahirkannya di Kali Ciliwung. 

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengutarakan, alasan di balik pernikahan MS dan NL.

Wanita Ini Tega Buang Bayi di Tempat Sampah Usai Melahirkan, Malu Karena Hasil Hubungan Gelap

Diutarakannya, pernikahan MS, tersangka mahasiswi pembuang bayi dan kekasihnya ini dilangsungkan sebagai bentuk rasa kemanusiaan.

"Juga permintaan dari pihak keluarga dan tokoh masyarakat. Bahwa ada salah satu tersangka, yaitu MS. Tersangka penelantaran anak. Tetapi anak itu tidak salah," ujar Budi.

Menurut Budi, diadakannya akad nikah di aula Mapolres Metro Jakarta Timur hari ini karena MS masih berstatus tersangka dan ditahan atas kasus pembuangan bayi pada 1 Juni 2022 lalu.

Secara khusus, Budi berpesan agar MS nantinya setelah menjalani hukuman atau bebas dari lapas, dapat menjadi sosok ibu dan istri yang baik.

"Anda sekarang sudah sah menjadi suami istri. Tolong anak itu dipelihara dengan baik. Tapi, tetap Anda (MS) tetap harus menghadapi proses hukum sampai dengan selesai," tuturnya.

"Ini pembelajaran, setidaknya ini anda sekarang sudah sah menjadi suami istri tolong anak itu dipelihara dengan baik," sambungnya.

Menurut Budi, meski Polres Metro Jakarta Timur memfasilitasi akad nikah MS, tapi proses hukum pidana terhadap mahasiswi pembuang bayi itu tetap lanjut.

Dalam hal ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah melimpahkan berkas perkara kasus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk proses hukum ke Pengadilan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved