Rabu, 20 Mei 2026

Berita Pidie

Kasus Pembunuhan Pedagang Rujak Segera Direka Ulang, Diancam 15 Tahun Penjara

Satuan Reskrim Polres Pidie akan merekontruksi atau reka ulang kasus pembunuhan pedagang rujak, Saidinur Bin Abdul Latif ((25) alias Apa Lod

Tayang:
Editor: bakri

SIGLI - Satuan Reskrim Polres Pidie akan merekontruksi atau reka ulang kasus pembunuhan pedagang rujak, Saidinur Bin Abdul Latif ((25) alias Apa Lod di Gampong Tanjung Mee Usi, Kecamatan Mutiara Timur.

Rekontruksi kasus pembunuhan tersebut akan dilakukan polisi setelah Hari Raya Idul Adha 1443 H.

Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal SE SH MH kepada Serambi, Jumat (8/7/2022) mengatakan, untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap pertama, terhadap kasus pedagang rujak Saidinur Bin Abdul Latif alias Apa Lod.

Pihak Satuan Reskrim Polres Pidie akan melakukan rekontruksi kasus pembunuhan tersebut.

Rekonstruksi, kata Kasat Reskrim Polres Pidie, akan dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Adha 1443 H.

Namun, kepastian jadwal belum bisa ditentukan.

" Nanti saya akan memberitahukan jika jadwal rekonstruksi akan dilaksanakan.

Yang pasti pelaksanaannya setelah Hari Raya Idul Adha 1443 H," ujarnya.

Menurutnya, saat pelaksanaan rekonstruksi, tersangka pembunuhan berinisial MD (40) tidak dibawa ke lokasi reka ulang.

Posisi pelaku direncanakan akan digantikan orang lain.

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Pedagang Rujak di Pidie, Ini yang akan Dilakukan Polisi

Baca juga: Hadirkan Tersangka, Polres Pidie Rilis Kasus Pembunuh Penjual Rujak, Kepala Korban Dihantam Kelapa

Menyangkut jumlah adegan yang diperagakan dalam kasus pembunuhan pedagang rujak, kata Muhammad Rizal, ia belum bisa menentukan jumlahnya, sebab dikhawatirkan adanya penambahan adegan nantinya.

" Saat rekonstruksi, kita akan memberitahunya.

Rekonstruksi itu waktunya masih lama setelah lebaran, nanti adanya penambahan adegan," sebutnya.

Ia menjelaskan, setelah dilaksanakan rekonstruksi, pihak Sat Reskrim Polres Pidie akan melimpahkan kasus tesebut ke Kejari Pidie sebagai berkas tahap pertama.

Karena, rekonstruksi itu dilakukan untuk melengkapi berkas tahap satu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved