Breaking News

Berita Pidie

Pemkab Pidie Tiadakan Takbir Keliling, Warga Dilarang Bakar Mercon Sambut Idul Adha

Malam takbiran dapat dilaksanakan di masjid dan meunasah, dengan menjaga protokol kesehatan.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
ILUSTRASI - Takbir keliling di Desa Dayah Sukon, Bambi, Kecamatan Peukan Baro, Pidie. 

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie tidak menggelar takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 H tahun 2022.

Tidak dilaksanakan takbir keliling, mengingat masih suasana Covid-19.

Biasanya menyambut hari raya, Pemkab melaksanakan takbir keliling menggunakan mobil hias dengan mengumandangkan takbir mengelilingi kecamatan.

"Tidak ada surat dari Bapak Bupati yang melarang atau menyuruh dilaksanakan takbir keliling. Tapi, kita berani melaksanakan karena masih Covid-19," kata Plt Kepala Dinas Syariat Islam Pidie, H Tarmizi, kepada Serambinews.com, Sabtu (9/7/2022).

Ia menyebutkan, surat Bupati Pidie Nomor 450/3376, tentang imbauan menyambut Idul Adha tahun 1443 H/2022 M.

Dalam poin 2 seluruh masyarakat diharapkan menjaga kesucian Hari Raya Idul Adha menyambut dengan penuh semangat dan hikmah.

Pada poin 3 surat tersebut, kegiatan malam takbiran dapat dilaksanakan di masjid dan meunasah, dengan menjaga protokoler kesehatan (prokes).

Poin 5, dilarang membakar mercon, kembang api dan petasan lainnya dan tidak dibolehkan meniup trompet saat pelaksanaan takbiran. 

"Camat diimbau memberitahukan kepada masyarakat terhadap imbauan yang dilarang saat menyambut Hari Raya Idul.Adha 1443 H," pungkasnya.(*)

Baca juga: 4 Amalan Sunnah Sebelum Shalat Idul Adha, Dianjurkan Melewati Jalan Berbeda saat Pergi dan Pulang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved