Berita Banda Aceh
Tugas Berat Pj Wali Kota Menanti, Utang Pemko Banda Aceh Masih Tersisa Rp 23 Miliar
Ini tentu menjadi tugas berat Pj Wali Kota Bakri Siddiq yang baru saja dilantik pada Kamis (7/7/2022).
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Hingga berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh periode 2017-2022, Aminullah Usman dan Zainal Arifin, pemerintah kota (pemko) masih menyisakan utang sebesar Rp 23 miliar. Hal itu disampaikan Ketua Pansus Utang yang dibentuk DPRK, Ramza Harli pada Jum'at (8/7/2022) usai rapat dengan BPKK tentang update realisasi utang pemko sampai akhir masa jabatan Amin-Zainal.
Hadir dalam rapat itu, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, wakil ketua Usman dan Isnaini Husda, serta anggota pansus Heri Julius, Irwansyah, dan Sofyan Helmi "Sampai berakhirnya masa jabatan wali kota tanggal 7 Juli 2022 kemarin, utang pemko masih tersisa sebesar Rp 23 miliar yang terdiri atas utang earmark, BPJS dan lainnya tersebar dibeberapa OPD," kata Ramza. Ramza menambahkan, sesuai dengan komitmennya bahwa utang tersebut akan diselesaikan oleh Aminullah hingga akhir masa jabatannya, ternyata tidak terealisasi.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Ramza Harli Bagi Paket Sembako untuk Warga
Ini tentu menjadi tugas berat Pj Wali Kota Bakri Siddiq yang baru saja dilantik pada Kamis (7/7/2022). "Pansus mengambil kesimpulan hari ini, mantan wali kota Aminullah Usman tidak dapat menyelesaikan utang hingga berakhir tugasnya sebagai pengelola dan pengguna anggaran Pemerintah Kota Banda Aceh, hal ini perlu kami sampaikan apa adanya sesuai dengan hasil rapat tadi," jelasnya. Sebelumnya Pansus sudah mengingatkan kepada wali kota agar utang tersebut harus benar-benar dapat diselesaikan sebelum masa jabatannya berakhir.
"Namun apa daya, kenyataan yang kami dapatkan tidak seperti yang kita harapkan. Tim pansus sangat kecewa, bila utang ini belum selesai," ungkap politisi Partai Gerindra ini. Akibat persoalan utang ini, banyak sekali program-program pembangunan dan berbagai usulan masyarakat yang sudah dianggarkan dalam APBK tahun Anggaran 2022 ini tidak bisa dilaksanakan karena tidak tersedianya dana dalam kas daerah.
"Habis pendapatan yang diperoleh untuk membayar utang tahun 2021. Selama satu bulan ini pansus telah bekerja mengumpulkan seluruh data-data keuangan pemko dan mengawasi terus proses penyelesaian utang hingga selesai," ucapnya. Menanggapi berbagai kritikan akhir-akhir ini yang menuding kenapa dewan diam saja terhadap berbagai kegiatan yang dijalankan oleh wali kota di tengah kondisi utang pemko, Ramza menjelaskan bahwa fungsi dewan hanya sebatas pengawasan, legislasi dan penganggaran. Sementara hak pengelolaan anggaran ada di ranahnya eksekutif.
Baca juga: Bakri Siddiq Dilantik Jadi Pj Wali Kota Banda Aceh
Menurut Ramza, seluruh anggota dewan sangat kecewa dengan berbagai kegiatan yang akhir-akhir ini dilaksanakan oleh mantan wali kota. "Seharusnya Aminullah lebih mendahulukan untuk membayar utang yang masih tersisa tahun 2021 dan juga utang yang sedang berjalan di tahun ini, bukannya malah melaksanakan kegiatan belanja yang justru menyedot anggaran. Kita kawatirkan malah akan bertambah lagi utang," tambahnya.(*)