Berita Kutaraja

Predator Anak Diringkus Saat Meugang Usai 5 Bulan Diburu, Pindah-Pindah Tempat untuk Hilangkan Jejak

Polisi membutuhkan waktu lima bulan untuk bisa membekuk NS (29), pemuda asal salah satu gampong di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
NS (29), mahasiswa asal salah satu gampong di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara diringkus polisi karena melecehkan anak usia 5 tahun. 

Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polisi membutuhkan waktu lima bulan untuk bisa membekuk NS (29), pemuda asal salah satu gampong di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Ia adalah predator seks anak yang melecehkan seorang bocah 5 tahun di Banda Aceh.

Pemburuan terhadap NS sudah dimulai sejak Februari.

Ia pun berpindah-pindah lokasi sehingga sulit dilacak.

Akhirnya, Ia ditangkap, Jumat pagi (8/7/2022) di di rumahnya di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Ia pun harus melewati Hari Raya Idul Adha 1443 H di sel Polresta Banda Aceh.

Ia ditangkap Personel Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Utara atas laporan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

NS telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bocah, di sebuah rumah di Banda Aceh pada Januari 2022 silam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penangkapan terhadap NS atas dasar laporan yang kami terima.

"Kami menerima laporan pelecehan seksual terhadap bunga pada bulan Februari 2022, namun karena pelaku berpindah-pindah tempat tinggal, sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih mendetail lagi keberadaannya," sebut Kompol Ryan.

"Alhamdulillah, setelah mengetahui keberadaan pelaku NS, kami di-backup oleh Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap NS di rumahnya di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Jumat pagi atau hari meugang," tutur Kompol Ryan.

Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang bermain di rumahnya.

Tiba-tiba korban dihampiri pelaku yang mana NS merupakan tetangga korban di Banda Aceh dan melakukan pelecehan terhadap anak usia 5 tahun itu.

"Bunga dilecehkan oleh NS saat dibawa ke kamar pelaku. Ia dilecehkan di bawah ancaman agar tidak memberitahukan kepada orang lain," terang Kompol Ryan.

"Pada hari Rabu (9/2/2022) silam, korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya sehingga orang tuanya membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan ke dokter yang akhirnya diketahui alat kelamin korban dalam keadaan luka dan bernanah," kata Kompol Ryan.

Setelah ditelusuri oleh orang tua korban, ia pun menceritakan kejadian  yang terjadi pada dirinya yang dilakukan oleh NS. 

"Setelah itu, melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," sebut Kasat Reskrim lagi.

"Saat ditangkap, NS tidak melawan," tambah Kasatreskrim.

Saat ini, NS harus mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh.

"Pelaku dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkas Kompol Ryan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved