Berita Nagan Raya
Jaksa Tangkap Eks Keuchik, Sekdes & Bendahara Desa di Nagan Raya, Korupsi Dana Desa Rp 523 Juta
Ketiganya ditahan setelah beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kejari Nagan Raya menangkap dan menahan tiga mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Selasa (12/7/2022).
Ketiganya ditahan setelah beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Penahanan ketiga tersangka setelah sebelumnya penyidik Kejari menangkap ketiganya di rumah masing-masing pada Selasa (12/7/2022) dini hari.
Pasalnya, tiga mantan aparatur Desa Krueng Mangkom ini menolak hadir ke Kejari hingga 6 kali panggilan.
Tiga mantan aparatur desa yang ditahan adalah mantan keuchik berinisial MAS (43), mantan Sekdes FE (32), dan mantan bendahara SA (45).
Setelah proses pemeriksaan di Kejari Nagan Raya, ketiganya dibawa ke Lepas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat guna ditahan.
Kajari Nagan Raya, Muib, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Yunadi, SH yang dikonfirmasi Serambinews.com, membenarkan bahwa tiga mantan aparatur Desa Krueng Mangkom telah ditahan kejaksaan.
"Penahanan untuk memperlancar proses penyidikan dan penuntutan terhadap para tersangka," katanya.
Disebutkan dia, ketiga tersangka tersebut sebelumnya hingga 6 kali sempat mangkir dari panggilan kejaksaan.
Padahal sudah dilayangkan pemanggilan.
"Jadi kami melakukan upaya paksa berupa penangkapan," katanya.
Diakuinya, dalam beberapa waktu ke depan, perkara dugaan korupsi dana desa ini akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh guna proses persidangan.
Menurut Kajari Nagan Raya via Kasi Pidsus, Yunadi mengatakan, ketiga mantan aparatur Desa Krueng Mangkom ditahan atau dititip di Lapas Kelas IIB Meulaboh.
Penahanan dilakukan 20 hari ke depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Nagan Raya telah ditetapkan tersangka.
Mereka adalah MAS mantan keuchik, F dulunya menjabat Sekdes, dan S mantan bendahara desa.
Dari hasil audit kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp 523.000.000.
Dugaan tindak pidana korupsi tiga tersangka adalah dalam pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Krueng Mangkom tahun 2016 dan 2017.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal lainnya dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)