Berita Banda Aceh
Kemenag Aceh Cairkan TPG Madrasah Non PNS Jatah April dan Mei 2022, Ini Totalnya
“Tunjangan profesi bagi guru madrasah non PNS, merupakan salah satu upaya Kementerian Agama untuk meningkatkan mutu pendidikan
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
“Tunjangan profesi bagi guru madrasah non PNS, merupakan salah satu upaya Kementerian Agama untuk meningkatkan mutu pendidikan
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Non PNS jatah bulan April dan Mei 2022 dengan jumlah Rp 5.466.263.700 bagi 1.422 guru non PNS pada madrasah.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh Dr H Iqbal MAg kepada Serambinewscom, Selasa (12/7/2022) mengatakan sesuai peraturan perundang-undangan TPG diberikan kepada guru madrasah non PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan.
“Tunjangan profesi bagi guru madrasah non PNS, merupakan salah satu upaya Kementerian Agama untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional melalui melalui peningkatan kesejahteraan guru non PNS di Madrasah,” kata Iqbal.
Dia menyebutkan, total anggaran TPG Madrasah yang telah disalurkan dari Januari hingga Mei 2022 sebesar Rp 13.761.706.300 dari total pagu jatah Aceh sebesar Rp 35 miliar bagi 1.435 guru non PNS Madrasah seluruh Aceh.
Baca juga: Biodata Lengkap Dr Iqbal, Kepala Kanwil Kemenag Aceh yang Baru
Maka ia berharap, pemberian tunjangan profesi ini dapat meningkatkan semangat pengabdian para guru madrasah agar tercapainya target pembangunan pendidikan nasional.
Selain itu, tunjangan ini juga diharapkan dapat membantu guru dalam memenuhi kebutuhan keluarga, terutama kebutuhan anak-anak diawal masuk sekolah pada tahun ajaran baru.
Baca juga: Kakanwil Kemenag Aceh, Dr Iqbal Silaturahmi dengan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, Begini Suasananya
Baca juga: Disebut Anak Mantan Gubernur GAM, Begini Komentar Dr Iqbal yang Lulus Calon Kakanwil Kemenag Aceh