Berita Banda Aceh

Mendagri Diminta Tidak Lamban Tunjuk Pj Bupati dan Wali Kota di Aceh

Sekdanya menjadi Plh (Pelaksana Harian) kepala daerah termasuk kemungkinan besar Aceh Timur juga," kata Ketua Gempar Aceh Auzir Fahlevi

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
Dok Pribadi
Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh, Auzir Fahlevi 

Sekdanya menjadi Plh (Pelaksana Harian) kepala daerah termasuk kemungkinan besar Aceh Timur juga," kata Ketua Gempar Aceh Auzir Fahlevi

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gerakan Masyarakat Partisipatif(GeMPAR) Aceh meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengedepankan transparansi dan profesionalisme.

Khususnya dalam melakukan penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan bupati maupun wali kota yang sudah berakhir masa jabatannya di sejumlah kabupaten/kota di Aceh.

"Hal ini perlu kami sampaikan mengingat Kemendagri patut dinilai lamban sehingga ada beberapa kabupaten/kota, contohnya Lhokseumawe, Aceh Besar dan Aceh Utara.

Sekdanya menjadi Plh (Pelaksana Harian) kepala daerah termasuk kemungkinan besar Aceh Timur juga," kata Ketua Gempar Aceh Auzir Fahlevi SH kepada Serambinews.com, Selasa (12/7/2022).

Kondisi ini, sambungnya, menandakan bahwa proses seleksi maupun profiling kandidat calon Pj Bupati maupun Wali Kota di Aceh penuh dengan lika-liku sehingga memunculkan sejumlah opini liar seperti adanya dugaan transaksional atau bargaining politik pihak tertentu dengan pemangku kepentingan yang ada di pusat.

"Stigma pemikiran seperti ini tidak bisa dihindari karena seharusnya Kemendagri sudah benar-benar menyiapkan figur calon penjabat kepala daerah itu jauh-jauh hari sebelum masa jabatan kepala daerah itu berakhir sehingga tidak ada status Pelaksana Harian yang saat ini diemban oleh Sekda kabupaten/kota," ucapnya.

Dilihat dalam konteks Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Negara, kondisi seperti ini bertentangan dengan Azas Umum Pemerintahan yang Baik atau dikenal dengan istilah AUPB.

Azas AUPB itu diantaranya menyangkut dengan azas keterbukaan, tertib penyelenggaraan negara, akuntablitas, profesionalitas, proporsionalitas, ketidakberpihakan dan keadilan serta azas kepentingan umum.

Merujuk pada pelantikan Pj Gubernur Aceh dan Pj Wali Kota Banda Aceh, terang Auzir, sudah nyata terlihat bahwa yang ditunjuk sebagai Pj adalah figur yang masuk dalam usulan DPRA seperti Achmad Marzuki untuk Pj Gubernur dan usulan DPRK Kota Banda Aceh untuk Pj Wali Kota yaitu Bakri Siddiq.

"Nah hal ini tentu saja kemudian menjadi sebuah tanda tanya, apakah nantinya penunjukan Pj bupati atau wali kota itu akan diambil dari nama-nama yang pernah diusulkan oleh DPRK seperti kabupaten Aceh Besar, Lhokseumawe, Aceh Utara dan Aceh Timur?" tanya Auzir.

Baca juga: Pj Wali Kota Banda Aceh Pastikan Hewan Kurban Bebas PMK, Tinjau Pos Penyekatan Ternak, Ini Pesannya

Baca juga: Bakri Siddiq Dilantik Jadi Pj Wali Kota Banda Aceh

Baca juga: Sehari Setelah Dilantik sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq Ngopi di Solong Usai Subuh

"Hal ini perlu digarisbawahi jangan sampai nanti ada perbedaan penerapan kebijakan oleh pihak Kemendagri sehingga melahirkan kebijakan diskriminatif antara satu daerah dengan yang lainnya dan ini melanggar azas umum pemerintahan yang baik," tambah dia.

Karena itu perlu Ketua Gempar Aceh Auzir Fahlevi menyarankan kepada Kemendagri khususnya kepada Mendagri Tito Karnavian supaya tidak menunda-nunda proses  penunjukan Pj Bupati dan Wali Kota khususnya di Aceh.

"Perlu diingat bahwa jabatan Pj Bupati dan Wali Kota adalah jabatan birokratif, terlepas ada intrik atau lobby politik dalam proses penunjukannya yang jelas kami sangat berharap agar proses tersebut tidak dipengaruhi oleh faktor mahar politik atau kasarnya  politik dagang sapi," tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved