BERITA POPULER

POPULER NEWS - Kisah Haru Mahasiswi Pembuang Bayi, Ruben Onsu Sakit, Mahasiswa Aceh Demo Kemendagri

Kisah haru seorang mahasiswi pembuang bayi yang dinikahi kekasihnya di kantor polisi menjadi berita yang paling populer selama sepekan ini.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM
Rangkuman 10 Berita Populer Serambinews.com dari kanal News sepekan terakhir, terhitung sejak 4-10 Juli 2022. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut rangkuman berita populer Serambinews.com selama sepekan terakhir.

Ada sederet berita dari kanal News yang menarik perhatian pembaca selama sepekan terakhir ini.

Kisah haru seorang mahasiswi pembuang bayi yang dinikahi kekasihnya di kantor polisi menjadi berita yang paling populer selama sepekan ini.

Informasi itu menduduki posisi pertama dalam deretan berita populer Serambinews.com dari kanal News, terhitung sejak 4-10 Juli 2022.

Di sisi lain, informasi terkait artis Indonesia yakni Ruben Onsu yang sedang sakit parah mendominasi deretan berita populer.

Pembaca setia Serambinews.com, langsung saja simak, berikut rangkuman 10 berita populer Serambinews.com dari kanal News sepekan terakhir, terhitung sejak 4-10 Juli 2022.

Baca juga: Masih Punya Suami, Ibu Muda Ini Diduga Selingkuhi Lagi Pacar Barunya, Berakhir dibunuh di Pemandian

1. Kisah Haru Mahasiswi Pembuang Bayi yang Dinikahi Kekasihnya di Kantor Polisi, Begini Nasib Sang Bayi

Berulang kali MS, tersangka mahasiswi pembuang bayi itu tampak harus menyeka air matanya saat proses akad nikahnya di kantor polisi.

"Saya nikahkan dan saya kawinkan putri kandung saya dengan mas kawin cincin emas cincin emas dibayar tunai," kata ayah MS, AM (49) saat proses ijab kabul di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/7/2022).

Bersyukur, NL mengucapkan ijab kabul dengan lancar hingga penghulu dari KUA Kecamatan Jatinegara dan saksi menyatakan prosesi itu sah, baik secara agama Islam maupun hukum negara.

Usai ijab kabul NL menyematkan cincin emas seberat 2 gram yang dijadikan mas kawin di jari tangan MS, sejumlah pihak keluarga yang menyaksikan tampak tidak kuasa menahan tangis bahagia.

Diketahui, MS terpaksa menikah di kantor polisi setelah ditangkap petugas atas kasus pembuangan bayi yang baru dilahirkan di Kali Ciliwung, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu (1/6/2022).

MS dijerat Pasal 305 KUHP, jo Pasal 306 KUHP, Pasal 307 KUHP, dan Pasal 80 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, setelah ditemukan cukup alat bukti ia membuang bayi yang baru dilahirkannya di Kali Ciliwung.

Baca selengkapnya.

2. Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 2022, Muhammadiyah dan Makkah Mulai Besok, Ini Jadwal Pemerintah

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved