Haji 2022
Memetakan Kembali Tapal Batas Mabit di Mina
Percakapan yang paling hangat didiskusikan justeru persoalan mabit di Mina, bukannya wukuf di Arafah, apalagi mabit di Muzdalifah
STATUS mabit di Mina dalam manasik haji sama dengan mabit di Muzdalifah.
Sama-sama wajib haji.
Bahkan status keduanya masih di bawah wukuf di Arafah yang merupakan rukun haji.
Meski demikian, percakapan yang paling hangat didiskusikan justeru persoalan mabit di Mina, bukannya wukuf di Arafah, apalagi mabit di Muzdalifah.
Hal ini tidak terlepas dengan kebijakan Arab Saudi memperluas area wilayah Mina.
Sehingga di hari sekarang dikenal dua wilayah Mina, yaitu Mina Qadimah (Mina Tua) dan Mina Jadidah (Mina Baru).
Kebijakan yang tidak pernah diterapkan untuk Arafah dan Muzdalifah.
Kebijakan perluasan Mina ini tentu memunculkan polemik seputar keabsahan mabit di Mina.
Sebagaimana diketahui, tapal batas Mina, Muzdalifah dan Arafah ditetapkan pertama sekali oleh Ibrahim bersama puteranya Ismail sesaat setelah keduanya selesai membangun Ka'bah.
Baca juga: Serba-Serbi Melontar dan Mabit di Mina
Baca juga: Jamaah Haji Lakukan Mabit di Mina dan Melempar Jamarah
Seiring perjalanan masa, tapal batas ini menjadi samar dan kabur.
Saat haji wada', Nabi Muhammad diperintahkan Allah untuk kembali melacak dan mematok ulang tapal batas geografis wilayah Mina, Muzdalifah dan Arafah yang dulu pernah dikerjakan Ibrahim dan Ismail.
Dalam wilayah-wilayah yang ditetapkan Nabi inilah manasik haji sah dilakukan.
Saat ini, tapal batas Mina, Muzdalifah dan Arafah yang telah dipatok ulang oleh Nabi diberi tanda bilboard bertuliskan nihayatul Mina (batas Mina), nihayatul Muzdalifah (batas Muzdalifah) dan nihayatul Arafah (batas Arafah).
Setelah beberapa kali terjadi tragedi di Mina.
Pada tahun 2012, Arab Saudi meletakkan tenda-tenda di luar batas-batas Mina.
Jadi yang terjadi sebenarnya bukan perluasan Mina (tawsi'atul Mina) yang menimbulkan kesan adanya wilayah Mina Jadidah.
Arab Saudi tentu tidak akan berani melanggar batas-batas yang telah ditentukan Nabi.
Namun yang terjadi adalah penempatan tenda-tenda di luar batas-batas wilayah Mina.
Dalam hadis, Nabi menyebut batas wilayah Mina di sebelah Barat (arah Mekkah) adalah Aqabah, saat ini dilokasi tersebut dibangun Mesjid Bai'ah sebagai tanda batas akhir Mina.
Di sebelah Timur, Mina berbatasan dengan Wadi Muhasir, lembah yang berdekatan dengan wilayah Muzdalifah.
Di arah Selatan, Mina berbatasan dengan Jabal Tsubair dan arah utara berbatasan dengan Jabal Yumana, gunung yang di atasnya sekarang berdiri tegak istana raja.
Dua gunung terakhir inilah yang tersebut dalam hadis dengan ma baina jabalaini (Mina di antara dua gunung).
Nabi sendiri saat haji wada' bermabit di antara dua gunung tersebut, tepatnya di tempat Masjid Kheif sekarang berada.
Penempatan tenda-tenda di luar batas Mina terjadi pada tiga lokasi.
Di arah Timur, tenda-tenda ditempatkan melewati Wadi Muhasir dan mencaplok wilayah Muzdalifah.
Di sebelah Barat jejeran tenda melewati Mesjid Bai'ah dan sedikit masuk wilayah Aziziyah.
Terakhir, sebelah selatan ratusan atau bahkan ribuan tenda melewati bilboard bertuliskan nihayatul Mina dan masuk ke wilayah Mu'ashim.
Syukurnya, seluruh tenda jamaah haji Indonesia masih dalam batas-batas Mina yang telah dijelaskan di atas.
Lantas bagaimana status mabit bagi mereka yang tendanya di luar batas Mina? Sejauh bacaan saya, para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini.
Jumhur ulama tidak mengizinkan mabit di luar area Mina.
Jadi jamaah yang mendapat kemah di luar area Mina, saat malam tiba mereka harus pindah ke wilayah dalam Mina, setidaknya sampai sebagian besar dari waktu malam (mu'dzamul lail).
Yang menarik disimak pendapatnya Imam Muhammad bin Ahmad 'Aliys dalam kitabnya Manhul Jalil Syarah Mukhtasyar Khalil yang membolehkan mabit di luar area Mina dengan syarat perkemahan tersebut bersambung (ittishal) dengan deretan kemah yang berada di kawasan Mina.
Sebagaimana sahnya pelaksanaan shalat Jum'at yang wajib dilakukan di dalam mesjid.
Jika mesjid penuh, maka bisa melebar keluar, asal saf diluar mesjid bersambung dengan saf di dalam mesjid.
Baca juga: Puncak Ibadah Haji, Jamaah Tuntaskan Wukuf di Arafah
Baca juga: Bukan Arafah yang Dulu Lagi