Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Akhirnya Dipecat dari Polri, Berikut Perjalanan Panjang Kasusnya

Polri akhirnya memecat mantan narapidana kasus korupsi itu secara tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Surabaya
Mantan penyidik Polri AKPB Raden Brotoseno dikabarkan kembali aktif di kepolisian meski terbukti pernah dipidana kasus suap. 

Berdasarkan hasil sidang kode etik dan profesi Polri, Brotoseno hanya dijatuhi sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan.

Polri pun mengungkap, setelah terjerat kasus korupsi, Brotoseno tak lagi menjadi penyidik Bareskrim, tetapi bertugas sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK).

Belakangan terungkap kejanggalan sidang etik dalam kasus Brotoseno. Sidang itu baru digelar pada 13 Oktober 2020, 8 bulan setelah Brotoseno bebas bersyarat.

Padahal, mestinya sidang dilaksanakan tahun 2017, sesaat setelah Brotoseno divonis bersalah atas kasus korupsi oleh Pengadilan Tipikor.

Keputusan Polri tak memecat Brotoseno ini pun seketika banjir kritik. Publik ramai-ramai mempertanyakan integritas Korps Bhayangkara.

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto menilai, tidak dipecatnya Brotoseno dari kepolisian menunjukkan lemahnya penegakan hukum di internal Polri.

Menuruta dia, peraturan perundangan telah memuat secara jelas bahwa anggota polisi yang terlibat tindakan pidana harus diberhentikan.

 
“Di sisi lain, itu juga menunjukkan lemahnya penegakan aturan dan hukum di internal Polri yang mengakibatkan tidak adanya efek jera dan terulang lagi kasus-kasus serupa,” kata Bambang saat dihubungi, Selasa (31/5/2022).

Sementara itu, ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, keputusan Polri mempertahankan Brotoseno memicu pertanyaan tentang komitmen lembaga penegak hukum itu dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Reza, institusi kepolisian seharusnya punya standar etika, moralitas, dan ketaatan hukum pada level tertinggi, bukan malah mempekerjakan eks napi korupsi.

"Bagaimana polisi bisa diandalkan untuk pemberantasan korupsi kalau ternyata malah 'bertoleransi' terhadap perwiranya yang melakukan korupsi," katanya dalam pernyataan pers, Rabu (1/6/2022).

Peninjauan kembali

Setelah menuai kegaduhan, Polri akhirnya membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) pada akhir Juni 2022. Komisi ini bertugas meninjau kembali hasil putusan sidang etik kasus Brotosemo.

KKEP PK dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Gatot Eddy Pramono dan beranggotakan jajaran perwira tinggi Polri.

Polri membentuk KKEP PK usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merevisi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri pada 15 Juni 2022.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved