Berita Aceh Tamiang
FKUB Aceh Tamiang Sepakat Tingkatkan Peran dan Fungsi untuk Jaga Kerukunan Umat
Ketua FKUB Aceh Tamiang berharap pengurus FKUB Aceh Tamiang menguatkan peran antar-pengurus dan juga dengan antar-lintas agama.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh Tamiang melaksanakan rapat koordinasi untuk meningkatkan tugas pokok dan fungsi dalam merawat kerukunan beragama, Kamis (14/7/2022).
Rapat yang dibuka Ketua FKUB Aceh Tamiang Sulaiman ini menghasilkan beberapa kesepakatan dan juga masukan penting. Misalnya, Sulaiman berharap pengurus FKUB Aceh Tamiang menguatkan peran antar-pengurus dan juga denga antar-lintas agama.
“Kinerja pengurus juga perlu dievaluasi per enam bulan, termasuk program kerja tahun ini dan tahun depan perlu disusun,” kata Sulaiman.
Hal ini menurutnya perlu dilakukan secepatnya karena sampai saat ini masih ada masyarakat melapor terkait permasalahan kerukunan umat bergama, baik persoalan sesama umat bergama maupun lintas agama.
“Di sinilah pentingnya peran FKUB untuk meminimalisir segala permasalahan yang terjadi di dalam masyarakat khususnya terkait keagamaan,” harap Sulaiman.
Terkait hal ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Tamiang, Fadhli menyampaikan pemerintah pusat telah memberikan bantuan dan fasilitasi anggaran untuk mendukung kegiatan dan program yang diajukan oleh FKUB. “Setiap tahun anggaran ini akan disiapkan terus oleh pemerintah, walaupun dengan kemampuan yang terbatas,” ujarnya.
Kaban Kesbangpol Aceh Tamiang, Agusliayana Devita menyatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga telah membantu FKUB dalam menjalankan tugas fungsinya menjaga kerukunan umat bergama, walau dengan anggaran yang sangat terbatas. Dia berharap keterbatasan anggaran ini tidak mengurangi niat dan semangat para pengurus untuk membantu tugas pemerintah daerah.
Sementara Ketua MPU Aceh Tamiang, Syahrizal Darwis menambahkan permasalahan di beberapa daerah dan menyebabkan terjadinya konflik adalah tentang pendirian rumah ibadah.
FKUB harus berperan aktif memberikan sosialisasi dan penjelasan kepada masyarakat, terkait aturan-aturan yang menjadi dasar dalam pendirian rumah ibadah, sehingga tidak terjadinya konflik dan permasalahan di tengah masyarakat.(*)
Baca juga: VIDEO Mantan Datok Penghulu dan Kaur Keuangan di Aceh Tamiang Tersangka Korupsi Rp600 Juta