Breaking News

Permohonan Poligami

Hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho Tolak Permohohan Poligami Pria yang Libido Seks Tinggi

Dalam petikan putusan tersebut, disebutkan bahwa pemohon hendak menikah lagi lantaran ia memiliki kebutuhan biologis yang tinggi

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/Amirullah
ilustrasi poligami. Hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho Tolak Permohohan Poligami Pria yang Libido Seks Tinggi. 

Laporan Indra Wijaya | Jantho

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho menolak permohonan poligami seorang pria di Aceh Besar yang memiliki kebutuhan seks tinggi. 

Putusan itu diketuk pada 5 Juli lalu oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Redha Valevi.

Dalam petikan putusan tersebut, disebutkan bahwa pemohon hendak menikah lagi lantaran ia memiliki kebutuhan biologis yang tinggi, namun istrinya kewalahan melayani.

Selain itu juga dijelaskan tentang fakta-fakta persidangan, di mana pemohon sanggup berlaku adil dan mampu memenuhi kebutuhan hidup istri-istri beserta anak-anak.

Juru Bicara MS Jantho Fadhlia mengatakan, bahwa pasangan suami istri tersebut sudah menikah sejak 2014 lalu, yang kemudian telah dikaruniai seorang anak.

Ia mengatakan, awalnya istri dari pria tersebut sudah mengizinkan suaminya menikah lagi. Namun, lambat laun ia berubah pikiran, dan menyatakan tidak mengizinkan suaminya untuk poligami.

"Jadi sesuai dengan fakta persidangan, mengadili dan menolak permohonan pemohon. Karena tidak memenuhi syarat yang diatur undang-undang," kata Fadhlia kepada Serambinews.com, Kamis (14/7/2022).

Lanjut Fadhlia, pria yang mengajukan poligami tersebut berprofesi sebagai pedagang buah. Perkara permohonan poligami itu sendiri, masuk sejak 10 Mei 2022 lalu.

"Selain itu syarat alternatif untuk mengajukan poligami itu juga tidak terpenuhi. Karena dia sudah punya anak, istrinya sehat dan istrinya masih melayaninya," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved