Opini
Lorong Gelap Partisipasi Publik dalam Pembentukan UU
SAYA ingin awali tulisan ini dengan mengetengahkan “best practice” partisipasi publik dalam kaitan dengan pembentukan Undang-Undang (UU)
OLEH SAIFUDDIN BANTASYAM, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
SAYA ingin awali tulisan ini dengan mengetengahkan “best practice” partisipasi publik dalam kaitan dengan pembentukan Undang-Undang (UU).
Ketika UU yang kemudian disahkan sebagai UU Pemerintahan Aceh (UU No.11/2006) ingin dibentuk, DPR Aceh mengambil peran yang sangat kongkret: membentuk panitia khusus (pansus) dan mendengar dengan saksama aspirasi masyarakat.
Setelah semua selesai, seluruh masukan lantas dikirim ke Departemen dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.
Cara ini ditempuh agar usulan-usulan dari Aceh dapat ditampung dalam draf yang diinisiasi oleh pemerintah yang kemudian dibahas dengan DPR-RI.
DPRA melakukan “Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU)” sekitar sepuluh kali dengan berbagai kelompok masyarakat yang berbeda.
Turut juga dipresentasi dan diskusikan adalah draf yang dibuat oleh eks GAM.
Acara selalu berlangsung penuh gegap gempita, Jika yang diundang adalah 50 orang misalnya, jumlah yang hadir lipat dua atau lipat tiga.
Mayoritas yang hadir ingin berbicara, sahut menyahut, tambah-menambah, dengan semangat yang sangat tinggi.
Saat itu, antara Agustus-Oktober 2005, saya menjadi salah satu Tenaga Ahli (TA) untuk DPRA bersama dengan tujuh akademisi lainnya dari Universitas Syiah Kuala dan UIN Ar-Raniry.
Baca juga: Nova Setuju Perkuat UUPA Berkaitan dengan Kedaulatan Energi
Baca juga: Pon Yaya Protes Seminar Revisi UUPA, Khawatirkan Klaim Pusat Sudah Konsultasi dengan DPRA
Karena itu kami berkesempatan untuk ikut melihat diskusi publik dan mencatat masukanmasukan penting dari berbagai pihak.
Para TA sendiri juga memiliki sejumlah pemikiran yang kemudian dimatangkan dalam pertemuan pertemuan dengan panitia khusus yang dibentuk oleh DPRA.
Partisipasi publik Tahun 2005 itu Aceh belum memiliki qanun untuk dijadikan pedoman normatif terkait tata cara pembentukan suatu qanun.
Namun, referensi mengenai partisipasi publik, ada pengaturannya, antara lain dalam UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.
UU ini juga mengatur tentang tata cara pembentukan peraturan daerah atau perda (di Aceh, setelah disahkan UU 18/2001, perda disebut dengan qanun).
Salah satu asas yang diatur dalam Pasal 5 huruf g UU tersebut adalah asas keterbukaan.
Maksudnya adalah bahwa dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka.
Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan.
Adapun mengenai partisipasi masyarakat diatur dalam Pasal 53.
Dalam ini disebutkan bahwa “masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah".
UU No.10/2004 itu kemudian diubah menjadi UU No.12/2011 dan diubah lagi dengan UU No.15/2019.
Dalam UU No.12/2011, partisipasi masyarakat bahkan diatur lebih lengkap.
Disebutkan dalam Pasal 96 bahwa masyarakat dapat memberikan masukan lisan/tertulis melalui RPDU, seminar, lokakarya, atau diskusi dan bahwa materi yang diatur harus dapat diakses oleh masyarakat.
Sisi partisipasi ini tetap ada dalam UU No.15/2019 sebagai perubahan UU No.12/2011.
Tahun 2007 Pemerintah Aceh dan DPRA mengesahkan Qanun No.3/2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun.
Namun, karena dalam perjalanannya dianggap belum sepenuhnya menampung perkembangan kebutuhan masyarakat maka qanun tersebut diubah dengan Qanun No.5/2011.
Mengenai partisipasi masyarakat diatur dalam Pasal 22 yang subtansinya tidak jauh berbeda dengan yang diatur dalam UU No.12/2011.
Lorong gelap Dalam konteks Aceh, DPR Aceh telah memberikan contoh yang sangat baik tentang cara mengakomodir partisipasi publik dalam pembuatan suatu aturan (saya mengimpikan ada di masa depan ada lagi “best practice” yang sama yang sebaiknya dilakukan oleh DPR Aceh).
Pada level nasional, sudah tiga UU yang dibuat tentang cara pembentukan peraturan per-UU-an.
Namun, kadang kala ketentuan adalah satu hal, sedangkan pelaksanaan adalah hal lain.
Dalam beberapa tahun belakangan ini, ruang partisipasi publik dalam pembentukan peraturan per-UU-an----yang sudah diatur dalam UU---cenderung dipersempit.
Masyarakat seperti masuk ke dalam lorong yang gelap, sehingga tidak dapat melihat sesuatu apa pun yang ada dalam lorong itu.
Saat tiba di ujung, ternyata ada jurang yang menganga.
Itulah yang terjadi, misalnya dalam pembahasan rancangan UU Cipta Kerja yang kemudian disahkan menjadi UU No.11 Tahun 2020.
Proses pembentukan UU dianggap ceroboh, terburu-buru, tertutup, dan tidak menyerap aspirasi banyak pihak, padahal RUU ini memiliki pasal yang sangat banyak, atau terbanyak yang pernah ada dalam sejarah pembentukan UU di Indonesia.
Kalangan buruh melakukan demo besar-besaran untuk menolak UU tersebut karena tak mengakomodasi kepentingan buruh.
Karena proses yang tidak partisipatif itu, maka (antara lain) Migrant CARE dan Muchtar Said mengajukan uji formil (dihadapkan dengan UUD NRI 1945) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
MK kemudian menjatuhkan putusan (putusan pertama sejak berdirinya MK) bahwa pembentukan UU bertentangan dengan UUD NRI 1945 (inkonstitusional) sepanjang tidak diberlakukan perbaikan dalam jangka dua tahun sejak putusan diucapkan (disebut juga dengan inkonstitusional bersyarat).
MK memerintahkan presiden dan DPR untuk melakukan perbaikan tersebut.
Apabila dalam dua tahun tidak dilakukan permanen maka UU itu menjadi inkonstitusional permanen.
Saat ini juga sedang terjadi kegaduhan terhadap rencana pengesahan UU Kitab Undang- undang Hukum Pidana (UU KUHP).
Sebenarnya RUU ini pernah mau disahkan pada 2019, tetapi presiden kemudian membatalkannya karena banyaknya protes dari berbagai pihak.
Lalu, tahun ini dibahas lagi dan mau disahkan.
Namun, ternyata protes juga masih muncul terhadap rencana tersebut.
Mengapa? Alasannya kembali kepada kepada proses pembahasan yang dianggap sangat tertutup, tidak partisipatif, dan minim sosialisasi.
Proses juga dilakukan secara tertutup dan beberapa pihak yang ingin mengakses materi RUU tersebut tidak berhasil memperolehnya.
Padahal partisipasi publik dan keterbukaan itu dianggap sangat penting karena dalam RUU terdapat beberapa pasal yang kontroversial, yang apabila tetap disahkan, akan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Akankah RUU KUHP, apabila disahkan menjadi UU nanti, akan mengalami nasib yang sama? Jika dibatalkan lagi, berarti bahwa pemerintah tak cukup belajar dari kegagalan dalam proses UU Cipta Kerja dan mengulanginya lagi dalam proses pembentukan RUU KUHP.
Kegagalan dalam proses itu harus dibayar sangat mahal oleh pemerintah.
Karena itu, pemerintah dan DPR sebaiknya menunda dulu (sekali lagi) rencana pengesahan RUU KUHP tersebut.
Lakukan sosialisasi yang cukup, undang sebanyak mungkin kelompok masyarakat, bahas belasan pasal dan ayat yang kontroversial sampai betul- betul yakin bahwa substansinya tidak malah memunculkan kontroversi di dalam masyarakat.
Pemerintah dan DPR harus paham bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan itu akan memberi informasi yang cukup kepada pemerintah, meningkatkan kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan yang dibuat, akan dapat membantu perlindungan hukum, dan dapat mendemokrasikan pengambilan keputusan.
Juga, dengan melibatkan masyarakat, pembentuk UU akan dapat pandangan, kebutuhan dan penghargaan dari masyarakat, untuk kemudian menuangkannya dalam satu konsep.
Jadi, prosesnya memang harus partisipatif, baik dari segi prosesnya (transparan- partisipatif) sendiri maupun segi substansinya.
Dari segi substansi berarti bahwa materi yang akan diatur harus ditujukan bagi kepentingan masyarakat luas sehingga menghasilkan suatu UU yang demokratis berkarakter responsif, bukan suatu produk legislasi yang memasukkan masyarakat ke dalam lorong- lorong gelap.
Baca juga: Pertemuan Jusuf Kalla dan Wali Nanggroe Aceh, ‘MoU Helsinki dan UUPA Landasan Pembangunan Aceh’
Baca juga: Rektor Unimal Pimpin FRA Bertemu Wapres Maruf Amin, Bahas Situasi Aceh mulai Otsus dan Revisi UUPA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/saifuddin-bantasyam-dosen-fakultas-hukum-universitas-syiah-kuala-banda-aceh.jpg)