Berita Jakarta
Polri Duga ACT Gelapkan dan Alihkan Kekayaan Yayasan
Polri menduga lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menggelapkan dan mengalihkan kekayaan yayasan baik secara langsung
JAKARTA - Polri menduga lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menggelapkan dan mengalihkan kekayaan yayasan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Saat ini, pengusutan kasus ACT telah naik ke tahap penyidikan.
Penyidik pun telah memeriksa mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar secara maraton.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan ACT melakukan pengalihan kekayaan yayasan, yang ketentuan diatur dalam Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
"Melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung," ujar Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).
Selain itu, imbuh dia, ACT juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Pasal itu berbunyi "Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak Rp 900.
" Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah membentuk tim khusus guna mengungkap kasus ini ini.
Baca juga: Bareskrim Kembali Periksa Petinggi ACT, Dalami Penyimpangan Dana dari Boeing untuk Korban Lion Air
Baca juga: Abu Janda Kerap Serang Anies di Medsos, Termasuk Edit Video soal ACT, Siapa Dia?
Bahkan, polisi juga telah menerima hasil analisis transaksi keuangan tambahan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelumnya, dua petinggi ACT telah diperiksa selama empat hari berturut-turut, yaitu pada 8, 11, dan 12 Juli 2022.
Kemudian, mereka juga menjalani pemeriksaan pada Rabu kemarin.
"Ahyudin jam 1, Ibnu Khajar jam 3," kata Andri Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji, saat dikonfirmasi. (kompas.com)
Baca juga: Kasus Dana Ahli Waris Korban Lion Air, Eks Presiden ACT Ahyudin Pasrah Dikorbankan Jadi Tersangka
Baca juga: Dugaan Dana ACT Mengalir ke Teroris, Kuasa Hukum Ahyudin: Itu Semua Fitnah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Eks-Presiden-Aksi-Cepat-Tanggap-ACT-Ahyudin-diperiksa-kali-ketiga-di-Bareskrim-Polri.jpg)