Selebriti

AKBP Brotoseno Dipecat dari Polri, Tata Janeeta: Suami Ku, Susah dan Senang Kita Hadapi Bersama

Tata Janeeta mendukung dan memberi semangat pada suaminya, AKBP Raden Brotoseno, yang belum lama ini dipecat dari keanggotaan Polri.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram
Tata Janeeta dan suaminya AKBP Raden Brotoseno. 

SERAMBINEWS.COM - Polemik status AKBP Raden Brotoseno yang kembali aktif bekerja di Polri usai bebas dari kasus korupsi berujung pada pemecatan. 

Setelah menjadi buah bibir publik, akhirnya Polri memutuskan untuk memberhentikan AKBP Raden Brotoseno secara tidak hormat.

Penyanyi, Tata Janeeta menuliskan pesan untuk suaminya, AKBP Raden Brotoseno yang dipecat setelah dikenakan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri.

Tata Janeeta mendukung dan memberi semangat pada suaminya, AKBP Raden Brotoseno, yang belum lama ini dipecat dari keanggotaan Polri.

Dukungan itu ia sampaikan melalui sebuah keterangan yang melengkapi postingan foto tangan saling berpegangan pada akun instagramnya @tatajaneetaofficial.

Tata berharap Brotoseno dapat dengan ikhlas menerima semua yang terjadi untuk dijadikan pelajaran. 

Di matanya, Brotoseno adalah suami dan ayah terbaik untuknya dan anak-anak mereka. 

"Suami ku, km memang tidak sempurna. aku pun sama…"

"Dan sejatinya manusia dalam menjalani proses hidup nya pasti pernah punya Dosa."

"Hidup di dunia hanya sementara, terima dengan sabar dan ikhlas jadikan pelajaran dan insyaAllah pelebur dosa."

"Teguhkan hati untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depan dan tetaplah jadi suami dan ayah terbaik untuk aku dan anak-anak."

"Aku mencintaimu dalam suka dan duka, susah senang kita hadapi bersama.."

Tata Janeeta sama sekali tak mengurangi rasa cintanya, ,eski Raden Brotoseno dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri

"I love you till jannah," tulisnya.

 

s
Ramai Soal Brotoseno Tak Dipecat dari Polri Meski Terjerat Korupsi, Tata Janeeta Lakukan Hal Ini (instagram/kolase)

Di akhir unggahannya, Tata meyakinkan Brotoseno kalau dirinya akan selalu menjadi istri yang setia dalam kondisi apapun.

 Tata bersedia untuk berjalan bersama Brotoseno menghadapi cobaan yang menimpa mereka. 

Tata Janeeta menikah dengan Raden Brotoseno pada 9 Oktober 2020. 

Tata kerap mengunggah berbagai foto saat menghabiskan waktu bersama Brotoseno. 

Termasuk saat merayakan ulang tahun pernikahan pertama, Tata mengunggah fotonya bersama Brotoseno dan menyinggung soal mitos.

 "Perempuan Sunda menikah dengan laki-laki Jawa katanya ada mitosnya.. percaya ndak percaya, kalau mitos baik di amini saja," tulis Tata pada 9 Oktober 2021.

Baca juga: Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Akhirnya Dipecat dari Polri, Berikut Perjalanan Panjang Kasusnya

Polri Pecat AKBP Brotoseno

Polri akhirnya memutuskan memecat AKBP Raden Brotoseno.

Keputusan itu diambil dalam sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada perwira menengah tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan hasil dari sidang KKEP PK memutuskan AKBP Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.

"Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Nurul di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

"Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.

Adapun nomor putusan KKEP PK tersebut keputusan KKEP PK/1/VII/2022," tambahnya.

Tim yang menyidangkan Brotoseno terdiri atas Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri selaku Wakil Ketua Komisi, lalu Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Setelah putusan tersebut diambil, Polri menyerahkan hasilnya kepada Asisten Kapolri bidang SDM untuk memproses pemecatan Brotoseno.

Meski demikian, hingga saat ini Brotoseno masih belum secara resmi dipecat dari Korps Bhayangkara.

"Tindak lanjut hasil putusan KKEP PK tersebut maka sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan keputussn PTDH.

Jadi, saat ini untuk keputusan PTDH-nya belum ada," kata Nurul.

Sidang PK terhadap Brotoseno digelar usai Kapolri merevisi dua perkap.

Revisi dilakukan setelah AKBP Brotoseno ternyata kedapatan masih aktif sebagai perwira Polri.

Brotoseno adalah perwira menengah Polri yang juga pernah bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, pada 2011, KPK memulangkan Brotoseno ke Polri, lantaran Brotoseno ketahuan menjalin hubungan asmara dengan Angelina Sondakh.

Saat itu wanita yang akrab disapa Angie itu merupakan saksi kasus korupsi Wisma Atlet untuk terdakwa Nazaruddin.

Selepas dari KPK Brotoseno bertugas sebagai penyidik di Bareskrim Polri.

Saat itu ia menjabat Kepala Unit (Kanit) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.

Ketika itulah ia terbukti menerima suap Rp 1,75 miliar dari pengacara kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Brotoseno kemudian divonis 5 tahun penjara.

Ia pun harus mendekam di balik jeruji besi hingga akhirnya bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020.

Dua tahun berlalu, polemik muncul.

Karena selepas bebas, Brotoseno ternyata tidak dipecat dari institusi Polri, meski ia menjadi terpidana kasus korupsi. (*)

 

Baca juga: Geger Pernikahan Sedarah Abang dan Adik Perempuan, Sudah Punya 2 Anak, Pelaku Diamankan Polisi

Baca juga: VIDEO - BPBD Aceh Besar Kerahkan 4 Unit Damkar Saat Kebakaran Kompleks Rumah Dosen Unsyiah

Baca juga: VIDEO Viral Kotak Amal Canggih Anti Maling, Uang Langsung Hilang Setelah Ditutup

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved