Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Akhirnya Dipecat dari Polri, Berikut Perjalanan Panjang Kasusnya
Polri akhirnya memecat mantan narapidana kasus korupsi itu secara tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).
SERAMBINEWS.COM - AKBP Raden Brotoseno merupakan eks napi korupsi yang tak dipecat dari institusi kepolisian sempat jadi polemik.
Kini, karier Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno di kepolisian berakhir.
Polri akhirnya memecat mantan narapidana kasus korupsi itu secara tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).
Sidang tersebut diputus pada 8 Juli 2022.
“Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Sosok Brotoseno mendapat sorotan tajam beberapa waktu belakangan.
Publik ramai-ramai mengkritik Polri yang tak memberhentikan anggotanya meski pernah dipidana karena kasus korupsi.
Untuk menyegarkan ingatan, berikut perjalanan kasus korupsi Brotoseno, polemik status aktifnya di kepolisian, hingga akhir kariernya di Korps Bhayangkara.
Baca juga: Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Kapolri Buka Peluang Tinjau Kembali Hasil Sidang Etik
Kasus korupsi
Brotoseno terjerat kasus dugaan suap pada November 2016.
Ia didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Setelah melalui serangkaian persidangan, pada 14 Juni 2017 Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan.