Berita Nagan Raya
Nagan Raya Bentuk Gugus Tugas Penanganan PMK Ternak
Pembentukan gugus tugas penanganan PMK ternak di Nagan Raya itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 521/234/Kpts/2022 tanggal 13 Juli 2022.
Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham SE membentu gugus tugas penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak di kabupaten setempat.
Pembentukan gugus tugas (task force) penanganan PMK ternak hewan di Kabupaten Nagan Raya itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 521/234/Kpts/2022 tanggal 13 Juli 2022.
Sesuai lampiran SK, Bupati bersama Dandim 0116 dan Kapolres Nagan Raya selaku Pengarah Tim Satuan Tugas (Satgas).
Ketua Tim, Wakil Ketua I dan II dijabat Sekretaris Daerah, Wakapolres dan Kasdim 0116 Nagan Raya.
Sementara Sekretaris Tim dijabat Kepala BPBD, sedangkan para anggota terdiri dari sejumlah Kepala SKPK dan pejabat, Dekan Fakultas Kedokteran dan Dekan Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, Balai Karantina Meulaboh, Balai Veteriner Medan dan beberapa ketua organisasi profesi terkait.
Dalam SK tersebut, Bupati Nagan Raya menetapkan lima tugas pokok, antara lain gugus tugas penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease) melakukan pengamatan dan pengidentifikasian.
Melakukan penanganan PMK dalam memitigasi resiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial dan budaya.
Kemudian, gugus tugas PMK dalam melaksanakan tugas diminta untuk melaporkan setiap satu bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Bupati Nagan Raya.
“Gugus tugas dalam rangka penanganan PMK yang kini mewabah di berbagai daerah,” ujar Bupati, Jumat (15/7/2022).(*)
Baca juga: Wabah PMK Ditutup-tutupi, Ombudsman: Sudah Ada sejak 2015