Interupsi

Pj Gubernur Aceh Dihujani Interupsi Dewan saat Hadir di Sidang Perdana, Ini Masalahnya

Interupsi pertama disampaikan anggota Fraksi PAN, Muchlis Zulkifli ST. Ia menyarankan, agar Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki yang sedang membacakan ri

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Pj Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki, serahkan dokumen rancangan KUA dan PPAS 2023 kepada Ketua DPRA, Samsul Bahri, dalam sidang paripurna di Gedung Utama DPRA, Jumat (15/7). 

Laporan Herianto l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penjabat (Pj) Gubernur Achmad Marzuki yang hadir dalam sidang paripurna DPRA dipimpin Ketua Saiful Bahri dengan agenda penyerahan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) 2023, Jumat (15/7/2022) dihujani  interupsi oleh anggota DPRA.

Interupsi anggota DPRA itu, dijawab dengan senyum, perasaan terbuka, tenang dan tegas oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, sehingga membuat suasana sidang awalnya sedikit tegang, kembali mencair dalam menanggapi saran dari beberapa anggota DPRA, termasuk saran minta Pj Gubernur Achmad Marzuki, mengevaluasi kinerja Sekda Aceh.

“Saat ini kita jangan lagi terus berbicara yang sudah lewat atau yang lalu, tapi mari kita bersama-sama ke depan membangun Aceh yang sejahtera,” tegas Pj Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki dalam tanggapannya untuk interupsi sejumlah anggota DPRA yang disampaikan dalam sidang paripurna perdana, Jumat (15/7/2022) di Gedung Utama DPRA, baginya setelah dilantik menjadi Pj Gubernur Aceh oleh Mendagri, 5 Juli 2022 lalu, ditempat yang sama.

Pj Gubernur Aceh Tandatangani SK Penentuan Venue PON Aceh-Sumut 2024

Pj Gubernur Aceh Tunjuk Plh untuk Isi Kekosongan Jabatan Bupati Aceh Utara

Interupsi pertama disampaikan anggota Fraksi PAN, Muchlis Zulkifli ST. Ia menyarankan, agar Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki yang sedang membacakan ringkasan dokumen Rancangan KUA dan PPAS 2023, duduknya sejajar dengan meja Ketua DPRA. Sementara Samsul Bahri dalam sidang paripurna ini, menyarankan hendaknya dokumen itu dibacakan di tempat podium utama yang sudah disediakan dalam ruang sidang untuk menghargai Pj Gubernur Aceh yang baru.

Interupsi dalam bentuk saran yang disampaikan anggota Fraksi PAN itu, langsung direspons oleh Pj Gubernur Aceh dengan berdiri menuju podium yang berada di sebalah kiri meja pimpinan sidang. Ia mengucapkan terima kasih kepada anggota Fraksi PAN itu, yang sudah mengingatkannya.

Karena ini merupakan hari pertama dirinya menghadiri acara sidang paripurna DPRA, kalau ada yang keliru tolong dimaafkan.

“Kami sebagai gubernur, juga terkadang silap dan perlu diingatkan,” ujarnya dengan nada tenang dan sikap terbukanya menerima saran dari anggota DPRA.

Selesai Pj Gubernur membacakan ringkasan rancangan dokumen KUA dan rancangan dokumen PPAS 2023 degan total belanja senilai Rp 10,374 triliun, yang kemudian ia serahkan kepada Ketua DPRA Samsul Bahri, selesai acara penyerahan dokumen tersebut, anggota DPRA dari Fraksi PNA, M Rizal Fahlevi Kirani menyampaikan interupsinya kepada Ketua DPRA Samsul Bahri.

Isi interupsi anggota DPRA dari Fraksi PNA itu, ia mempertanyakan terkait penanganan tambang ilegal migas dan emas yang dapat merusak lingkungan dan telah banyak menelan korban jiwa serta pembentukan Tim Terpadu untuk Penanganan Tambang Ilegal di Aceh, yang sudah empat kali disampaikan dalam sidang paripurna DPRA, dihadiri oleh Gubernur Aceh yang lama Ir Nova Iriansyah MT dan Sekda Aceh dr Taqwallah M.Kes, tapi Pemerintah Aceh belum juga menerbitkan SK Tim terpadu tersebut.

M Rizal Fahlevi Kirani menyalahkan Gubernur yang lama bersama Sekda, lambat merespons masalah tersebut. Untuk itu ia berharap Pj Gubernur Ahmad Marzuki, segera menanganinya untuk mencegah dampak lebih buruk dari kegiatan tambang ilegal tersebut jika terus dibiarkan dan mengevaluasi kinerja Sekda Aceh.

Menanggapi interupsi anggota DPRA dari Fraksi PNA itu, Pj Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki menyatakan, untuk penanganan tambang ilegal yang terjadi di wilayah Aceh, mulai tambang migas ilegal, emas illegal dan lainnya, ini merupakan tanggung jawab dirinya sebagai PJ Gubernur Aceh, bukan Sekda Aceh.

Pj Gubernur mengatakan, sudah menyusun program penanganannya dan akan dilakukan satu per satu. Ada beberapa tambang migas yang selama ini dieksploitasi oleh masyarakat, akan dilepas menjadi tambang masyarakat, tapi pengelolaannya harus mengikuti aturan teknis yang benar.

“Kami tegaskan kembali, soal penertiban tambang ilegal itu menjadi tugas Pj Gubernur Aceh bersama aparat keamanan setempat, bukan tugas Sekda Aceh. Saya yang bertanggung jawab untuk menyelesaikannya dan kami sebagai mantan Pangdam IM, sudah mengetahui dan cara untuk mengatasinya, saat ini sedang dalam proses penyelesaiannya, ”ujar Achmad Marzuki.

Usai Pj Gubernur menjawab isi interupsi M Rizal Fahlevi Kirani, beberapa anggota DPRA yang hadir dalam sidang kembali mengajukan interupsi kepada pimpinan sidang paripurna DPRA. Salah satu di antaranya adalah Martini, anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh.

Martini mengatakan, saya mengajukan interupsi karena suka dan tertarik dengan sikap tenang dan tegas PJ Gubernur dalam menjawab pertanyaan anggota DPRA. Dalam interupsi ini, kami mengajukan tiga masalah, pertama soal bendera kapan bisa diselesaikan, kedua masalah perbatasan Aceh dan ketiga nasib sekitar 10.000 orang guru kontrak yang kini mengajar di SMA, SMK dan SLB, kabarnya mereka pada tahun 2023 akan diputus kontrak.

Terkait tiga masalah itu, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menyatakan untuk masalah tersebut, dirinya juga sudah mendapat masukan dari SKPA dan instansi vertikal, tahapan penyelesaiannya sedang berjalan, termasuk revisi UUPA yang sudah masuk agenda legislasi nasional, rencana perubahannya.

“Kita harapkan beberapa masalah yang dipertanyakan anggota dari Fraksi Partai Aceh, bisa diselesaikan dalam masa jabatan kami sebagai PJ Gubernur Aceh,” ujar Ahmad Marzuki.

Anggota Fraksi PA lainnya, M Yunus, sebagai anggota DPRA dari pemilihan Aceh Timur, ia menyarankan Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki, bisa menyelesaikan masalah kedangkalan Kuala Idi, Aceh Timur yang sudah lama, tapi belum ditangani oleh Pemerintah Aceh maupun pusat.

Akibatnya, boat-boat nelayan yang mau melaut atau pulang melaut, harus berhenti di Kuala IDI, yang dangkal tersebut. Kecuali itu, banyak sudah perahu dan boat nelayan yang rusak, akibat diparkir di pinggir pantai yang dangkal, diterjang ombak besar.

Setelah M Yunus selesai menyampaikan interupsinya, masih ada beberapa orang anggota DPRA lainnya yang menyampaikan interupsi, terkait masalah penyediaan lahan bagi pembangunan gedung MAN I yang baru. Gedung Lama sudah tak layak pakai, tapi masih digunakan.

Sementara Kemenag sudah berkirim surat kepada Kakanwil Kemenag Aceh dan Pemerintah Aceh untuk penyediaan lokasi (tanah) baru, anggaran untuk pembangunan gedung barunya pusat yang menyediakan, tapi Pemerintah Aceh belum meresponsnya sampai kini.

Anggota DPRA yang menyampaikan interupsinya, meminta Pj Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki, sangat berharap bisa menyelesaikan berbagai masalah yang dirasakan oleh  masyarakat Aceh, yang sampai kini belum diselesaikan oleh Gubernur Aceh yang lama, Ir Nova Iriansyah MT, termasuk penyaluran tambahan modal bagi pedagang kaki lima tanpa bunga, dari sumber dana CSR Bank Aceh.

Achmad Marzuki mengatakan, "Mulai sekarang mari sama-sama kita susun rencana penyelesaiannya, kemudian kita selesaikan bersama-sama. Pemerintah Aceh itu, bukan hanya PJ Gubernur saja, tapi juga DPRA,” tegas Achmad Marzuki.(*)

Balai Pengajian di Baitussalam Terbakar, Tiga Sepmor dan Satu Becak Ludes

Aceh Jaya Tuntaskan Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2022

Brigadir Yosua Janji Lamar Kekasihnya Vera Usai Naik Pangkat, Impian Nikah Kandas, 8 Tahun Pacaran

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved