Narkoba

Banda Aceh Target Bandar Narkoba, 74 Tersangka Diamankan, 145 Gram Sabu & 15 Ribu Gram Ganja Disita

Dari hasil tanggapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 145 gram sabu, dan 15 ribu gram ganja siap edar.

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
Kepolisian menggelar konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba, di lapangan Indoor Mapolresta Banda Aceh, Jum'at (15/7/2022). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dalam tiga bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melakukan penangkapan sebanyak 74 pengedar narkoba yang tersebar di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Sabtu (16/7/2022).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi, mengatakan, penangkapan itu dilakukan sejak April hingga Juli 2022.

Polisi Amankan Empat Pria Terkait Kepemilikan Narkoba, Pelaku Sempat Tak Mengaku

Narkoba Marak, Kapolres Aceh Tenggara Ajak Kepala Desa Proaktif

"Setidaknya sudah 74 tersangka pengedar obat-obat terlarang yang kita amankan," kata Tendri.

Lanjut dia, dari hasil tanggapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 145 gram sabu, dan 15 ribu gram ganja siap edar.

Tersangka tersebut diamankan di sejumlah wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Mulai dari Krueng Raya, Baitussalam, Peuniti, Keudah dan Peukan Bada.

"Hampir rata-rata kecamatan di Banda Aceh ada pengedarnya. Terlebih kecamatan di Banda Aceh sudah sangat banyak pengedar dan pemakainya," ungkapnya.

Lanjut Tendri, Banda Aceh merupakan pasar narkoba dan menjadi muara terakhir dari bandar narkoba yang ada di Aceh. Barang yang dikirim dari luar daerah, setiba di Banda Aceh sudah siap diecer dalam bentuk paket kecil.

"Jadi barang sudah masuk ke Banda Aceh itu sudah dalam bentuk paket kecil diecer," ungkapnya.

Sementara itu, pada Jumat (15/7) kemarin, dalam gelaran konferensi pers lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, pihaknya menghadirkan empat tersangka.

Keempat tersangka tersesebut merupakan pengedar sekaligus pemakai.

Saat ini, pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal Pasal Pasal 114 junto 127, Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.(*)

Jadi Ketua PUAN Aceh, Ini Profil Shella Saukia Crazy Rich Aceh Sering Bagikan Tips Sukses Bisnis

Pasutri Ribut di Tengah Jalan, Suami: Kamu Hamil Anak Sahabatmu, Jawaban Istri Bikin Geram

Viral Wanita Ini Bongkar Tabungan Uang Koin di dalam Sumur, Ditabung 2 Tahun Hasilnya Capai Jutaan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved