Viral Medsos

VIRAL Video 19 Detik Karyawati Bank di Baubau, Pemeran Angkat Bicara

Ia menolak video viral joget hanya mengenakan lingerie berwarna pink tersebut, dikaitkan dengan pekerjaanya sebagai karyawati bank di Sultra.

Editor: Amirullah
handover/ Tribunsultra.com
Video joget TikTok berdurasi 19 detik yang menampilkan seorang wanita berambut pirang di Baubau, Sulawesi Tenggara, viral di media sosial. 

“Videonya itu sudah lama dan sudah dihapus juga sebelum viral,” ujarnya dikonfirmasi via WhatsApp pada Rabu (13/7/2022).

RA juga menolak karena banyak kalangan mengaitkan aksinya dengan profesinya sebagai karyawan Bank di Sultra.

Pasalnya, RA mengatakan, tak ada atribut bank dalam video viral lawasnya itu.

“Soal menyoroti pekerjaan itu sama sekali tidak masuk akal,” tutur RA.

“Karena disitu tidak ada sama sekali atribut bank dan pakaian kantor,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, video viral merekam seorang perempuan berambut pirang berjoget dengan menggoyangkan tangannya.

Penampilan perempuan tersebut terlihat seksi dengan hanya mengenakan lingerie (pakaian dalam) berwarna merah muda.

Lingerie yang dikenakan wanita itu berbelahan rendah.

 

SOSOK karyawati Bank di Baubau
SOSOK karyawati Bank di Baubau, Sulawesi Tenggara, inisial RA, pemeran dalam viral video TikTok wanita joget hanya mengenakan lingeire berwarna pink. (kolase foto (handover))

Konsekuensi Usai Video Viral

Menurut Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Baubau AKBP Erwin Pratomo, pihaknya masih harus berkoordinasi ahli komunikasi dan informasi terkait beredarnya video viral tersebut.

Sejauh ini, katanya, tidak ditemukan pelanggaran hukum dalam video TikTok yang viral dan beredar luas di masyarakat tersebut.

“Terkait perihal TikTok oknum karyawati perbankan di Kota Baubau tersebut, bahwa dalam hal ini kami masih harus berkordinasi dengan ahli komunikasi dan informasi (kominfo),” kata AKBP Erwin dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).

Polisi merujuk Undang-Undang (UU) No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Video viral tersebut tidak memenuhi unsur yang termuat dalam pasal 4 ayat 1 yaitu pornografi atau porno aksi.

Sumber: Tribun sultra
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved