Breaking News

Luar Negeri

Ricky Martin Dituduh Berhubungan Inses dengan Keponakan, Terancam 50 Tahun Penjara, Pengacara Bantah

Tuduhan KDRT diketahui oleh Ricky Martin datang dari seorang kerabat yang mengatakan mereka berdua melakukan hubungan intim.

Editor: Faisal Zamzami
Hürriyet Daily News.COM
Ricky Martin | Dituduh Inses dengan Keponakan, Ricky Martin Buka Suara 

SERAMBINEWS.COM - Penyanyi Ricky Martin dituduh telah melakukan pelecehan kepada Dennis Yadiel Sanchez yang merupakan keponakannya.

Tuduhan KDRT diketahui oleh Ricky Martin datang dari seorang kerabat yang mengatakan mereka berdua melakukan hubungan intim.

Pada awal bulan, seorang hakim di Puerto Rico mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap penyanyi Latin tersebut.

Surat perintah tersebut keluar setelah tuduhan kekerasan dalam rumah tangga yang ditujukan kepada penyanyi itu. 

Namun belum jelas siapa yang mengajukan surat perintah penahanan itu. Tuduhan itupun dibantah oleh kubu Ricky Martin.

Jika terbukti benar, Ricky martin terancam hukuman 50 tahun penjara.

Namun, kuasa hukum dan Ricky Martin membantah tuduhan tersebut.

Keduanya mengklaim bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan dibuat-buat.

Selain itu, kuasa hukum Ricky Martin juga menilai bahwa kondisi kesehatan mental Dennis Yadiel Sanchez sedang tidak baik.

Berikut beberapa fakta kasus dugaan pelecehan seksual oleh Ricky Martin terhadap Dennis Yadiel Sanchez, dikutip dari dailymail.co.uk:

1. Dennis Yadiel Sanchez buat laporan dirinya menjadi korban pelecehan seksual dengan merahasiakan identitasnya

Menurut laporan, Martin dinyatakan salah lantaran telah melakukan inses kepada Sanchez.

Sebagai informasi, inses merupakan tindakan hubungan seksual dengan seseorang yang berasal dari keluarga dekat.

Martin pun terancam 50 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Martin mendapat perintah penahanan lantaran insiden kekerasan dalam rumah tangga di Puerto Rico awal bulan ini.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved