Berita Aceh Tengah
Ombudsman RI Terima Laporan Dugaan Maladministrasi Seleksi Direktur RSUD Datu Beru Takengon
“Laporan kami sudah diterima oleh Ombudsman. Selanjutnya kami serahkan tindak lanjut penanganannya,” kata Rizal, Senin (18/7/2022).
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Saifullah
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Rizal Mupahlamiko, Koordinator Monitor Center RSUD Datu Beru Takengon telah melaporkan Panitia Seleksi Direktur RSUD Datu Beru kepada Ombudsman RI. Laporan itu terkait dugaan maladministrasi dalam proses seleksi administrasi calon Direktur RSUD Datu Beru.
Laporan diterima Ombudsman Republik Indonesia tanggal 16 Juli 2022, secara online dan ditindaklanjuti dengan menyerahkan surat fisik ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada Senin (18/7/2022).
“Laporan kami sudah diterima oleh Ombudsman. Selanjutnya kami serahkan tindak lanjut penanganannya,” kata Rizal, Senin (18/7/2022).
Rizal menyatakan, Monitor Center (MC) RSUD Datu Beru memiliki perhatian besar terhadap proses seleksi Direktur RSUD Datu Beru, mengingat RSUD merupakan lembaga pelayanan publik.
“Ini menyangkut pelayanan publik yang sangat vital,” tukasnya.
“Harapan ke depan, RSUD Datu Beru harus menjadi contoh terbaik dalam pelayanan masyarakat, tentu hal ini bisa terjadi jika proses penjaringan pemimpinnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandas dia.
Baca juga: Dipolisikan Dokter Spesialis, Direktur RSUD Datu Beru Takengon Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan
Rizal menyampaikan langkah laporan ini sebagai upaya serius terkait mengawal pelayan publik yang lebih berkualitas.
Apalagi RSUD Datu Beru sebagai sumber pendapatan daerah terbesar tentu butuh pengelolaan yang profesional dan menghindari konflik kepentingan yang tidak berpihak kepada rakyat.(*)