Berita Aceh Jaya
Jaksa Terima Pelimpahan Kasus Pencurian Aset Daerah di Aceh Jaya
Dalam pelimpahan kasus itu ada sebanyak dua orang tersangka bersama sejumlah barang bukti yang diserahkan pihak kepolisian Aceh Jaya.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menerima pelimpahan berkas kasus pencurian aset daerah dari Polres kabupaten tersebut.
Kajari Aceh Jaya Adam Ohoiled didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidum usai kegiatan donor darah di kantor kejaksaan tersebut.
"Tadi sudah dilakukan pelimpahan kasus oleh kepolisian kepada kita," jelasnya.
Menurutnya, dalam pelimpahan kasus itu sendiri ada sebanyak dua orang tersangka bersama sejumlah barang bukti yang diserahkan pihak kepolisian Aceh Jaya.
Adam menjelaskan, setelah menerima berkas tersebut pihaknya sendiri akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap kedua tersangka, dimana setelah itu akan dilakukan pelimpahan kasus kepada pengadilan Negeri Aceh Jaya.
"Untuk tersangka kita tahan selama 20 hari, karena kita tidak memiliki sel tahanan maka, nanti akan kita titipkan di Lapas Klas III Calang," ungkapnya.
"Keduanya akan dititipkan ke Lapas hari ini, ini sedang dilakukan pengurusan berkasnya," tambah Adam.
Untuk barang bukti sendiri, kepolisian Aceh Jaya mengaku akan menyimpan di gudang dan tempat penyimpanan barang bukti milik kejaksaan hingga adanya kejelasan hukum tetap terkait kasus itu.
Kejaksaan sendiri akan berusaha semaksimal mungkin agar kasus pencurian aset itu dapat selesai atau mendapatkan keputusan tetap (Incrah) pengadilan dengan cepat.(*)
Baca juga: Polisi Ungkap Pelaku Pencurian Aset Pemerintah di Bener Meriah, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta