Berita Jakarta
Kapolri Nonaktifkan Ferdy Sambo, Keluarga Tak Yakin Brigadir J Ditembak Bharada E
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Penonaktifan itu buntut kasus dugaan baku tembak antarajudan di rumah dinas jenderal bintang dua itu, yang kemudian menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mulai hari ini, mulai malam ini, jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri saya nonaktifkan," kata Sigit kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Sigit menyebut penonaktifkan itu lantaran banyaknya spekulasi yang berkembang dalam penanganan kasus tersebut.
Spekulasi tersebut, disebut mantan Kabareskrim Polri itu, akan berdampak terhadap proses penyidikan yang dilakukan tim khusus kasus yang dibentuknya.
"Kita melihat ada spekulasi-spekulasi berita yang muncul.
Tentunya ini akan berdampak kepada proses penyidikan yang kita lakukan," jelasnya.
Selama Irjen Ferdy Sambo nonaktif, maka untuk sementara jabatan Kadiv Propam Polri akan dipegang oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
"Sehingga demikian tugas tanggung jawab Divisi Propam akan dikendalikan Pak Wakapolri untuk menjaga apa yang telah kita lakukan," ucapnya.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Sudah Diperiksa Dua Kali oleh Tim Khusus Bentukan Kapolri, Apa Hasilnya?
Baca juga: Sosok 5 Jenderal Anggota Tim Khusus yang Usut Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Permintaan menonaktifkan Sambo sebelumnya disampaikan sejumlah kalangan.
Mulai dari Menkopolhukam Mahfud MD, hingga pihak keluarga Brigadir Yosua.
"Kami atas nama keluarga memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan supaya memberi atensi demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat termasuk kepada Bapak Kapolri supaya menonaktifkan Kadiv Propam atas nama Ferdi Sambo," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Selain Sambo, Kamaruddin juga meminta Karo Paminal Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan juga dinonaktifkan.
"Yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan (Kombes Pol Budhi Herdi Susianto), supaya objektif perkara ini disidik dengan baik," ucapnya.
Pihak keluarga Brigadir Yosua sudah membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait kematian Brigadir Yosua.
Dalam laporan itu mereka menduga Brigadir Yosua sengaja dibunuh.
Pihak keluarga tak percaya Brigadir Yosua ditembak oleh Bharada E.
Menurut Kamaruddin, pihak keluarga menduga ada aktor lain yang melakukan penganiayaan terhadap Brigadir Yosua.
Dugaan itu muncul berdasarkan luka-luka yang ada di tubuh Brigadir Yosua.
Menurut Kamaruddin, selain luka tembak, terdapat luka memar, sayatan, hingga rahang geser.
"Menurut perhitungan kami berdasarkan fakta-fakta, hampir tidak mungkin yang bersangkutan (Bharada E) melakukan ini.
Atau setidak-tidaknya menurut perkiraan kami ada terdiri dari beberapa orang, bukan hanya satu orang.
Bisa lebih dua atau tiga orang," kata Kamaruddin.
Ia mengatakan setidaknya beberapa pelaku yang berperan menganiaya, melukai dengan senjata tajam, dan melakukan penembakan, sehingga diduga masuk dalam pembunuhan berencana.
"Jadi dengan banyaknya luka, kami sangat yakin ini pembunuhan berencana," ungkapnya.
Lokasi Tewas Antara Magelang dan Jakarta
Terkait lokasi tewasnya Brigadir Yosua, Kamaruddin menyebut ada dua lokasi yang dicurigai, yakni antara Magelang dan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Locus de lecti (lokasi perkara) kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta.
Itu alternatif pertama.
Locus de licti yang kedua di rumah Kadiv Propam Polri atau rumah dinas di Duren Tiga kawasan Jakarta Selatan," kata Kamaruddin.
Ia menyebut pihak keluarga sempat menerima pesan terakhir dari Brigadir J yang tengah mengawal komandannya dari Magelang, Jawa Tengah ke Jakarta pada Jumat (18/7) sekira pukul 10.00 WIB.
"Setelah jam 10.00 WIB, almarhum minta izin mau mengawal atasan atau komandannya yang dikawal dengan asumsi perjalanan tujuh jam.
Jadi, artinya tujuh jam jangan ada telepon dulu karena jam 10.00 WIB pagi itu di Magelang tanggal 8 juli 2022," ungkapnya.
Hingga pukul 17.00 WIB, Kamaruddin menerangkan, pihak keluarga tidak bisa menghubungi Brigadir Yosua hingga handphone keluarga diretas.
"Dengan terblokirnya nomor-nomor mereka, baik kepada ayahnya, ibunya, termasuk kakak adiknya, termasuk ke whatsapp grup, maka mereka mulai gelisah, tetapi kemudian berlanjut dengan pemblokiran dan peretasan semua handphone keluarga," ucapnya.(tribun network/abd/igm/dod)
Baca juga: Komnas HAM akan Periksa Irjen Sambo Terkait Peristiwa Penembakan
Baca juga: Bicara Soal Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Rumah Pak RT Didatangi 2 Polisi