Berita Aceh Tamiang
Modal Ancaman, Pria Lansia di Aceh Tamiang Tega Rudapaksa Anak Tiri Selama 8 Bulan
Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat ayah tirinya itu sudah berlangsung sejak Desember 2021 hingga Juli 2022 atau selama 8 bulan.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang meringkus pria lanjut usia (lansia) atas tuduhan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap anak tirinya.
Penangkapan ini dilakukan polisi saat tersangka berinisial RD (66), berada di rumahnya di Bandarpusaka, Aceh Tamiang, Minggu (17/7/2022).
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali memastikan, penangkapan pelaku itu berlangsung tanpa perlawanan.
"Tidak ada perlawanan, tersangka langsung kita amankan," kata Imam melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammaf Isral, Selasa (19/7/2022).
Isral menjelaskan, penangkapan ini didasari laporan pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadal putri tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat ayah tirinya itu sudah berlangsung sejak Desember 2021 hingga Juli 2022 atau selama 8 bulan.
Baca juga: Nyeleneh! Ternyata Ini Motif Pemuda Pengangguran Rudapaksa Ibu Kos, Bukan Semata-mata Gelora Syahwat
"Lokasi kejahatan ini seluruhnya terjadi di rumah tersangka saat kondisi sepi," beber Isral.
Setiap melakukan aksinya, pria renta ini kerap mengancam korban.
Ancaman ini membuat tersangka semakin leluasa karena korban takut melaporkan kasus pemerkosaan itu kepada orang lain.
"Hingga akhirnya korban menceritakan ini kepada kakaknya," ungkap Isral.
Sang kakak kemudian meneruskan laporan ini kepada ayah kandung mereka yang dilanjutkan kepada polisi.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan sudah mengakui kejahatannya.
Baca juga: Ayah 3 Anak Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Jepara, Pelaku Ngaku Belum Beristri
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkas Isral.(*)