Selebriti

Nikita Mirzani Terancam Penjara, Polda Banten Benarkan Ia Berstatus Tersangka atas Laporan Ini

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra oleh Polresta Serang Kota terkait dugaan kasus Undang-undang Informasi

Editor: Nur Nihayati
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Nikita Mirzani memberikan keterangan kepada para awak media, mengenai agenda harian, usai membawakan acara di salah satu stasiun televisi swasta, di Jalan Kapt. Tendean, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018). 

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra oleh Polresta Serang Kota terkait dugaan kasus Undang-undang Informasi

SERAMBINEWS.COM - Kabar tak sedap sedang menyorot artis Nikita Mirzani.

Mantan istri Dipo Latief ini sedang berurusan dengan hukum terkait kasus pencemaran nam baik.

Kini pihak kepolisian membenarkan kasus ini dan sejauh mana sudah realisasinya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan bahwa Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra oleh Polresta Serang Kota terkait dugaan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sang artis dituding melakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra melalui media sosial.

"Sudah jelas ya, beliau (Nikita Mirzani) dipanggil sebagai tersangka pada 20 Juni 2022," kata Shinto dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Polisi Geledah Rumah Nikita Mirzani, Sempat Terjadi Keributan, iPad hingga Instagram Disita

Baca juga: Tiga Truk Alami Kecelakaan di Sembahe dalam Sehari, Menurut Warga Bukan Daerah Rawan

Shinto mengatakan, Polresta Serang Kota telah mengirim surat panggilan sebagai tersangka ke rumah Nikita Mirzani sebanyak dua kali.

Tetapi sang artis dua kali mangkir panggilan polisi.

"Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6). Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto.

Lebih lanjut, kata Shinto, penyidik sudah berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara ini, tapi upaya damai tidak membuahkan hasil.

Sebab, Nikita Mirzani mangkir panggilan.

"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," jelas Shinto.

Di sisi lain, Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya mengelak bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved