Selebriti
Nikita Mirzani Terancam Penjara, Polda Banten Benarkan Ia Berstatus Tersangka atas Laporan Ini
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra oleh Polresta Serang Kota terkait dugaan kasus Undang-undang Informasi
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra oleh Polresta Serang Kota terkait dugaan kasus Undang-undang Informasi
SERAMBINEWS.COM - Kabar tak sedap sedang menyorot artis Nikita Mirzani.
Mantan istri Dipo Latief ini sedang berurusan dengan hukum terkait kasus pencemaran nam baik.
Kini pihak kepolisian membenarkan kasus ini dan sejauh mana sudah realisasinya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan bahwa Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra oleh Polresta Serang Kota terkait dugaan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sang artis dituding melakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra melalui media sosial.
"Sudah jelas ya, beliau (Nikita Mirzani) dipanggil sebagai tersangka pada 20 Juni 2022," kata Shinto dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Polisi Geledah Rumah Nikita Mirzani, Sempat Terjadi Keributan, iPad hingga Instagram Disita
Baca juga: Tiga Truk Alami Kecelakaan di Sembahe dalam Sehari, Menurut Warga Bukan Daerah Rawan
Shinto mengatakan, Polresta Serang Kota telah mengirim surat panggilan sebagai tersangka ke rumah Nikita Mirzani sebanyak dua kali.
Tetapi sang artis dua kali mangkir panggilan polisi.
"Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6). Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto.
Lebih lanjut, kata Shinto, penyidik sudah berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara ini, tapi upaya damai tidak membuahkan hasil.
Sebab, Nikita Mirzani mangkir panggilan.
"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," jelas Shinto.
Di sisi lain, Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya mengelak bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Nikita, statusnya masih sebagai saksi atas perkara ini.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Serang.
Kabar ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang.
Baca juga: Alasan Dito Mahendra Polisikan Nikita Mirzani, Mediasi Gagal hingga Nyai Terancam Dipenjara
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut SPDP itu sudah masuk ke Kejari Serang pada 10 Juni lalu.
Dalam SPDP bernomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 itu, disebut NM atau Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Sesuai dengan SPDP itu , Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Banten Benarkan Nikita Mirzani Berstatus Tersangka atas Laporan Dito Mahendra,