Techno
Siap-siap Besok! WhatsApp, Instagram, Google dkk Terancam Diblokir Kominfo
Platform digital yang beroperasi di Indonesia seperti WhatsApp, Instagram, Google dkk terancam diblokir pemerintah bila tidak mendaftar PSE Kominfo
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Sejumlah platform digital yang beroperasi di Indonesia terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal ini bila platform tersebut belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) private paling lambat pada 20 Juli 2022 besok.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dilihat Serambinews.com di laman resmi PSE Kominfo per Selasa (19/7/2022) pukul 12.00 WIB, sejumlah perusahaan asing yang dipakai sehari-hari di ranah digital belum juga terdaftar di PSE.
Perusahaan dimaksud seperti WhatsApp, Instagram dan Facebook yang berada di bawah naungan Meta Platforms Inc.
Kemudian ada Google, YouTube dan semua produknya di bawah Alphabet Inc belum juga terdaftar, hanya saja terlihat di PSE domestik sudah didaftar oleh PT Nirah Digital Media dan CV Daun Jati.
Berbeda dengan Google dkk, platform digital seperti Netflix, TikTok dan Telegram Messenger sudah terdaftar menggunakan perusahaan resminya masing-masing di halaman PSE Asing
Sementera Zoom dan Twitter yang juga platform digital sering dipakai di Indonesia belum terdaftar di PSE.
Kemudian ada PlayerUnknown's Battlegrounds atau PUBG yang belum terdaftar di PSE, sementara gim Mobile Legends dan Free Fire sudah terdaftar.
Baca juga: Warganet Dunia Panik Cloudflare Down Siang Tadi, Ternyata Ini Dampak dan Kegunaannya
Tidak Ada Alasan Lalai
Sebelumnya pemerintah melalui Kominfo meminta kepada setiap PSE untuk tunduk dan patuh kepada ketentuan regulasi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mendaftarkan keberadaan mereka kepada Kominfo agar diakui secara hukum.
Pendaftaran pun sudah sangat mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui sistem satu pintu atau Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).
Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021.
Disebutkan pula bahwa seluruh platform elektronik diminta untuk mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah OSS RBA beroperasi 21 Januari 2022.
Artinya, batas waktu yang diberikan Kominfo hingga 20 Juli 2022.
"Pendaftaran ini wajib dilakukan bagi PSE untuk menjaga iklim berinvestasi yang sehat, khususnya di sektor penyelenggaraan sistem elektronik," kata Menkominfo Johnny G Plate dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (27/6/2022) lalu.
Saat ini terdapat 66 PSE skala besar beroperasi di Indonesia termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, serta Whatsapp.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi para PSE untuk lalai.
Karena jika itu terjadi, maka mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia.
"Seluruh PSE agar berinisiatif mendaftar, apalagi sudah dipermudah melalui OSS yang telah tersedia," ujar Johnny.
Baca juga: Sedang Tren di Instagram, Apa Itu NGL Link? Berikut Cara Membuat NGL Link di IG Stories
Ancaman Blokir
Aturan ini berlaku bagi setiap PSE yang beroperasi, memberikan layanan, dan digunakan di Indonesia, kendati mereka didirikan atau berdomisili di luar negeri.
Sanksi administratifnya berupa pemblokiran atau pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).
Ini akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu tadi.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo mencatat bahwa sejak 2015 hingga Juni 2022 terdapat 4.634 PSE telah terdaftar di Kominfo.
Di antaranya terdapat 4.559 PSE domestik seperti Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak serta 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.
Direktur Jenderal Aptika, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, ada sebanyak 2.569 PSE harus mendaftar ulang.
Lantaran pendaftaran mereka dilakukan sebelum diterbitkannya Permen Kominfo nomor 5 tahun 2020.
Baca juga: Viral Penumpang Pegang Paha Cewek Tertidur di KRL, Pelaku Ancam Gorok Leher Perekam
6 Kategori PSE Wajib Daftar
Sementara itu, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyebutkan, ada enam kategori PSE yang wajib mendaftar.
Mereka yaitu, pertama yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
Kedua, PSE yang menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
Ketiga, PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik itu dengan cara unduh lewat portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau aplikasi.
Keempat adalah bagi PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi.
Namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan.
Semua berbentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.
Baca juga: Penembakan Istri Anggota TNI di Depan Rumah, Ini Barang Bukti Ditemukan Polisi, Diduga Ini Motifnya
Kelima, PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya.
Keenam, PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan transaksi elektronik.
3 Manfaat Daftar PSE
Ada tiga manfaat dari kegiatan pendaftaran PSE.
Pertama, Kominfo punya sistem yang lebih sistematis dan terkoordinasi untuk seluruh PSE yang ada di Indonesia.
Keuntungannya, jika PSE yang sudah terdaftar tadi tersandung masalah hukum misalnya, maka pemerintah dapat berkoordinasi dengan platform digital tersebut.
Kedua, PSE dapat diajak bekerja sama untuk menjaga kesehatan ruang digital Indonesia.
Misalnya, PSE yang beroperasi di Indonesia bisa memberi edukasi literasi digital soal memanfaatkan internet secara produktif, kreatif, dan positif.
Baca juga: Ini 7 Titik Rangsangan Wanita Dijamin Bikin Istri Merem Melek, dr Boyke : Banyak Suami Gak Tau
Ketiga, pemutakhiran sistem regulasi karena melalui data dan informasi yang diberikan platform digital, Kominfo dapat memastikan apakah mereka sudah menaati persyaratan yang ditentukan oleh regulasi termasuk soal perlindungan data pribadi.
Bagi masyarakat, kegiatan pendaftaran PSE ini dapat membantu melindungi mereka ketika berada di ruang digital.
Demikian terkait peringatan keras pemerintah kepada perusahaan pemilik platform digital yang masuk kategori wajib daftar PSE.
WhatsApp, Instagram, Google dkk bisa terancam diblokir Kominfo bila belum daftar juga sampai besok, siap-siap saja.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
Baca juga: Ibu Perlihatkan Foto Anaknya, Pemuda Pidie Hilang Kontak di Riau, Keluarga 4 Tahun tak Komunikasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Siap-siap-Besok-WhatsApp-Instagram-Google-dkk-Terancam-Diblokir-Kominfo.jpg)