Berita Jakarta

Data 40 Juta Kendaraan Terancam Dihapus Gegara Tak Bayar Pajak

PT Jasa Raharja (Persero) mencatat sebanyak 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS 
Para wajib pajak kendaraan bermotor antrean di Kantior Samsat Cot Keutapang, Jeumpa Bireuen membayar pajak kendaraan 

JAKARTA - PT Jasa Raharja (Persero) mencatat sebanyak 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dari jumlah tersebut, nominal potensi penerimaan pajaknya diperkirakan lebih dari Rp 100 triliun.

Humas Jasa Raharja, Panji, mengatakan, untuk menutupi kerugian itu, diperlukan upaya untuk menggali potensi pajak sesuai dengan kewenangan tiap instansi di Samsat.

Ia menyebut Samsat berencana menghapus data kendaraan yang tidak membayar PKB sekurang-kurangnya dua tahun.

Keterlambatan membayar pajak itu juga dilihat dari registrasi ulang setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

"Betul (akan dihapus datanya), namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu.

Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun," ujar Panji, Selasa (19/7/2022).

Kendati begitu, Panji mengatakan pihaknya belum menentukan kapan kebijakan itu akan berlaku.

Saat ini, tiga instansi di Samsat, yakni Jasa Raharja, Polri, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat.

"Masih menunggu putusan rapat pembina Samsat, sementara masih tahap sosialisasi," ujarnya.

Baca juga: Pengendara Bayar Pajak di Lokasi Razia

Baca juga: Terjaring Razia, Puluhan Warga Lhokseumawe Bayar Pajak di Lokasi

Kebijakan ini diambil dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Dasar keputusan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

Lebih lanjut, Tim Pembina Samsat menyatakan ketidakpatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB menjadi isu utama yang sedang dihadapi.

Dari sisi Polri, salah satu upaya yang dilakukan dalam menghadapi masalah itu adalah melalui penegakan hukum untuk pelanggaran lalu lintas.

Salah satunya melalui penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009, yaitu penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved