Berita Aceh Jaya

Aceh Jaya Terima 1000 Vaksin PMK, Ini Target Penyaluran

Bantuan 1.000 dosis vaksin PMK dari pemerintah pusat itu diserahkan melalui Pemerintah Aceh dan sudah saat ini sudah diterima Distannak Aceh Jaya.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya mendapatkan bantuan 1000 dosis vaksin untuk hewan ternak di kabupaten itu 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya mendapatkan bantuan 1000 dosis vaksin untuk hewan ternak di kabupaten itu.

Vaksin itu sendiri diperuntukkan bagi hewan ternak baik sapi dan kerbau agar terhindar dari virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini sedang melanda.

Kabid Peternakan Adeng kepada Serambinews.com, menyebutkan jika bantuan dari pemerintah pusat yang diserahkan melalui pemerintah provinsi tersebut sudah diterima oleh pihaknya.

Ribuan vaksin itu diantar langsung pemerintah provinsi Aceh ke kantor Dinas Pertanian Aceh Jaya didampingi personel Polda Aceh.

"Kami sudah menerima 1000 dosis vaksin untuk hewan ternak di Aceh Jaya. Vaksin ini sendiri merupakan salah satu langkah dari pemerintah dalam melakukan pencegahan dan pemutusan mata rantai penyakit PMK," katanya.

Adeng mengatakan jika setelah itu, pihaknya sendiri akan langsung turun ke desa untuk melakukan vaksinasi hewan ternak milik masyarakat.

Walaupun mendapatkan suplai vaksin, namun jumlah yang diterima dengan yang dibutuhkan tidak berbanding, dimana vaksin yang diterima hanya 5 persen dari populasi hewan ternak yang ada.

"Jauh kali masih, baru sekitar 5 persen dari populasi ternak kita," jawabannya saat ditanya apakah vaksin memadai.

Untuk itu, dirinya menyebutkan jika vaksin akan terlebih dahulu diberikan kepada hewan ternak yang belum terinfeksi agar tidak tertular penyakit PMK itu.

"Target utama itu hewan atau desa yang belum terjangkit. Vaksin ini sendiri harus selesai direalisasikan pada 31 Juli 2022, atau harus tuntas dalam 11 hari kerja," tutupnya.(*)

Baca juga: Ternak Terpaksa Dipotong karena PMK Diganti Rugi Maksimal Rp 10 Juta

>
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved