Berita Bireuen

AWF Dukung Langkah Pemasangan Larangan di Paya Nie Kutablang Bireuen

AWF mengapresiasi upaya pemerintah Teungku Chik Dimanyang dan Mukim Teungku Chik Umar dalam melindungi habitat lahan basah di rawa Paya Nie.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Dok Camat
Muspika Kutablang Bireuen, Senin (18/07/2022) bersama perangkat desa memasang papan larangan berburu burung dan menggunakan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan di kawasan rawa paya Nie, Kutablang Bireuen 

Laporan Yusmandin Idris  | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Pemasangan tanda atau papan pengumuman larangan berburu burung dan menggunakan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan di kawasan Rawa Paya Nie, Kutablang, Bireuen, Senin (18/07/2022) mendapat dukungan penuh dari Aceh Wetland Foundation (AWF).

Direktur Aceh Wetland Foundation, Yusmadi Yusuf kepada Serambinews.com, Rabu (20/07/2022) mengatakan, mereka sangat mengapresiasi upaya Pemerintah Mukim Teungku Chik Dimanyang dan Pemerintah Mukim Teungku Chik Umar atas upaya yang dilakukan dalam melindungi habitat lahan basah.

Dikatakan, aturan adat adalah sebuah instrumen hukum yang sudah mendapat pengakuan dari negara. Karena itu, keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-haknya atas wilayah adat serta sumber daya hutan perlu perlindungan negara.

Ditambahkan, dalam Pasal 18 b ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati tiap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak adatnya.

Kemudian penguasaan atas wilayah, tanah dan sumber daya alamnya sebagai salah satu pilar identitas masyarakat  hukum  adat,  diperkuat  lagi  dalam pasal  6 (2)  UU  No. 39  Tahun  1999  tentang  Hak  Asasi  Manusia,  yang menyebutkan; “Identitas masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat (hak-hak atas wilayah adat)  dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.

Informasi diperoleh, Paya Nie merupakan waduk alami atau rawa dengan cadangan air yang melimpah. Saat pengukuran yang dilakukan pada tahun 90 an, hamparan lahan Paya Nie mencapai luas 500 hektare lebih. Namun, sekarang luasannya sudah menciut dan hanya tersisa sekitar 250 hektare lebih.

Kawasan rawa kini telah dangkal dan berubah menjadi areal sawah. Muspika bersama berbagai pihak akan terus menjaga kawasan tersebut agar tetap alami dan menjadi salah satu kawasan bernilai sejarah.

”Larangan yang dikeluarkan Muspika suatu hal yang perlu didukung sehingga kelestarian tetap terjaga,” ujarnya.(*)

Baca juga: Muspika Kutablang Bireuen Pasang Pengumuman Larangan Berburu Burung Air di Paya Nie

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved