Berita Bireuen
Muspika Kutablang Bireuen Pasang Pengumuman Larangan Berburu Burung Air di Paya Nie
Pemasangan papan larangan ini untuk menjamin perlindungan dan pengelolaan kawasan rawa Paya Nie yang berkelanjutan.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM BIREUEN - Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kutablang , Bireuen memasang papan larangan berburu burung dan menggunakan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan di kawasan Rawa Paya Nie, Kutablang, Bireuen, Senin (18/07/2022).
Kegiatan pemasangan papan larangan tersebut dihadiri Sekretaris Camat, Jusran SPd, Imum Mukim Teungku Chik Dimanyang, Said Fakhrurrazi, Imum Mukim Teungku Chik Umar, Tgk Ibrahim Idrus, Kepala Desa Buket Dalam, Amiruddin, Kepala Desa Kulu Kuta, Fakhruddin Ali dan aparat keamanan dari Posramil dan Pospol Kutablang.
Pemasangan papan larangan itu dilakukan untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan adat dua otoritas mukim di Kecamatan Kutablang terkait perlindungan dan pengelolaan kawasan rawa Paya Nie yang berkelanjutan.
Sebelumnya, dua mukim masing-masing Mukim Teungku Chik Dimanyang dan Mukim Teungku Chik Umar sudah melakukan tahapan proses pembentukan regulasi mulai dari penjaringan aspirasi masyarakat di sekitar rawa Paya Nie, proses sosialisasi, hingga penandatanganan kesepakatan tersebut.
Maklumat di papan larangan tersebut melarang segala aktivitas penangkapan burung menggunakan senapan angin dan alat tangkap jaring yang berpotensi memusnahkan spesies burung air di habitat Paya Nie.
Kemudian juga melarang segala aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan seperti setrum, racun, dan bom ikan. Peraturan tersebut disertai dengan sanksi adat yang ditetapkan kemudian oleh peradilan adat.
Seperti diketahui, kegiatan pendampingan otoritas adat di Kutablang Bireuen dilakukan LSM Aceh Wetland Foundation bekerja sama dengan LSM Selamatkan Hutan Hujan yang berbasis di Hamburg Jerman, melakukan penguatan kelompok masyarakat adat terkait pengelolaan kawasan di Aceh.
Sekcam Kutablang, Jusran SPd kepada Serambinews.com, Rabu (20/07/2022) mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah penerapan hukum adat atas upaya pelestarian Paya Nie. Pihak kecamatan juga , kata Jusran, akan membantu kedua Pemerintahan Mukim (adat) untuk melaksanakan dan mengawal penerapan aturan adat ini.
“Kami sangat mendukung kebijakan Mukim ini, dan kita mengajak seluruh masyarakat Kutablang mendukung kebijakan ini,” kata Jusran.
Sementara itu, Mukim Teungku Chik Dimanyang, Said Fakhrurrazi mengatakan, pihaknya memberlakukan aturan adat atas pertimbangan ekologis dan ekonomi masyarakat.
Fakta saat ini, ikan endemis semakin menyusut dan aktivitas perburuan burung sudah semakin marak, inilah yang mendorong kami menguatkan status hukum atas perlindungan dan pengelolaan kawasan Paya Nie.
“Kami sangat berharap dukungan Pemkab Bireuen untuk menguatkan status aturan adat yang sudah ada. Bupati harus menerbitkan peraturan khusus untuk perlindungan dan pengelolaan kawasan Paya Nie,” kata Said Fakhrurazi.
Imum Mukim Teungku Chik Umar, Tgk Ibrahim Idrus mengatakan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan aturan adat ini. Sehingga pelaksanaannya bisa berjalan di lapangan.
“Kami akan terus mensosialisasikan ke masyarakat atas aturan yang sudah kita sepakati bersama ini,” kata Mukim Ibrahim.(*)
Baca juga: Dua Imum Mukim di Kutablang, Bireuen Bahas Kelestarian Paya Nie, AWF Godok Kesepakatan Adat
Baca juga: Mukim di Kutablang Keluarkan Aturan Larangan Berburu Burung di Rawa Paya Nie