Berita Aceh Tenggara

Berantas Maksiat di Agara, Satpol PP dan WH Optimalkan Operasi Pekat, Ramisin: Kita Sikat Siapapun  

"Kita menegakkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang syariat Islam di Kabupaten Aceh Tenggara,” kata Ramisin.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tenggara, Ramisin, SE. 

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Kepala Satuan Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP dan WH)  Aceh Tenggara, Ramisin, SE menyatakn komitmennya untuk memberantas maksiat di Tanoh Alas--julukan Aceh Tenggara.

Maksiat di Bumi Sepakat Segenap itu dilaporkan masih merajalela.

"Kita menegakkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang syariat Islam di Kabupaten Aceh Tenggara,” kata Ramisin.

“Kita terus melakukan penyisiran ke tempat penyakit masyarakat (Pekat), seperti kafe, hotel, dan tempat hiburan lainnya," ujar Ramisin.

Dalam pemberantasan maksiat, tukas Kasatpol PP, pihaknya tidak pernah pandang bulu.

“Kita akan tindak siapa pun yang terbukti melanggar Qanun Aceh tersebut," tegasnya.

Baca juga: Diduga Jadi Tempat Maksiat, Petugas Bongkar 14 Warung Remang-remang di Pantai Pelangi

“Tidak ada perbedaan dalam penegakan Qanun Aceh di Aceh Tenggara,” tukas dia.

Menurut Ramisin, untuk menegakkan Qanun Syariat Islam, Satpol PP secara rutin akan melaksanakan Operasi Pekat di daerah yang terdeteksi terjadinya perbuatan maksiat.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved