Berita Aceh Jaya
Diduga Maladministrasi, Mutasi Pejabat Tanggal 15 Juli di Pemkab Aceh Jaya Minta Dibatalkan
"Sebagai masyarakat Aceh Jaya, kita sangat menyayangkan mutasi terakhir kepala SKPK atau pejabat esolon II di Aceh Jaya," ucap Nasri, tokoh Aceh Jaya
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diminta untuk membatalkan SK mutasi sejumlah kepala dinas di Kabupaten Aceh Jaya yang dilakukan pada 15 Juli 2022 lalu.
Permintaan itu didasari karena mutasi sejumlah pejabat eselon II, III, dan IV itu disinyalir tidak mendapatkan rekomendasi dari KASN.
Berdasarkan keterangan yang diterima kepada Serambinews.com, Kamis (21/7/2022), ada pelanggaran administrasi yang terjadi dalam pelaksanaan mutasi itu.
Tidak hanya melanggar administrasi, mutasi yang dilakukan tiga hari sebelum pergantian Bupati Aceh Jaya tersebut diduga sarat akan unsur kepentingan dan politik.
"Sebagai masyarakat Aceh Jaya, kita sangat menyayangkan mutasi terakhir kepala SKPK atau pejabat esolon II di Aceh Jaya," ucap Nasri, tokoh muda Aceh Jaya.
"Ada indikasi pelanggaran administrasi, di mana pelantikan tidak mengantongi rekomendasi dari KASN, hanya berpedoman pada surat permohonan rekomendasi KASN," tambahnya.
Baca juga: BKPSDM Aceh Jaya Akui Kesalahan, DPRK Rekomendasikan Pembatalan Mutasi
Sebab itu, Nasri berharap agar keputusan mutasi tersebut dapat ditinjau ulang.
“Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran maka mutasi tersebut harus dibatalkan secara hukum,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya, T Asrizal yang dihubungi Serambinews.com menyebutkan, jika pada Kamis (21/7/2022), sedang berlangsung rapat Komisi A dengan BKPSDM terkait permasalahan tersebut.
"Komisi A sedang rapat dengan BKPSDM terkait masalah itu, konfirmasi ke ketua komisi saja nanti siap rapat," sarannya.(*)