Lifestyle

Buku Nikah Rusak atau Hilang? Jangan Khawatir, Begini Cara Gantinya di KUA, Gratis

Begini cara mengganti buku nikah yang rusak atau hilang dengan datang ke KUA tanpa dipungut biaya alias gratis.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
SHUTTERSTOCK/RAHADIANPERWIRANEGARA
Ilustrasi buku nikah di Indonesia. 

Buku nikah adalah dokumen resmi yang menyatakan pasangan suami istri telah menikah secara agama dan negara.

SERAMBINEWS.COM - Buku nikah Anda rusak atau hilang? 

Begini cara menggantinya gratis di Kantor Urusan Agama atau KUA

Bagi warga negara Indonesia yang sudah menikah secara resmi akan mendapatkan buku nikah.

Buku nikah sebagai bukti bentuk adanya perkawinan.

Buku nikah adalah dokumen resmi yang menyatakan pasangan suami istri telah menikah secara agama dan negara.

Satu-satunya lembaga yang bisa mengeluarkan buku nikah ini adalah KUA

Ada dua jenis buku nikah, yakni buku nikah warna merah maroon untuk pengantin laki-laki.

Baca juga: Akui Foto Buku Nikah yang Viral Itu Miliknya, Al Ghazali Masih Rahasiakan Identitas Calon Istri

Sementara untuk pengantin wanita mendapat buku nikah dengan warna cover hijau, untuk isinya sendiri tidak jauh berbeda dengan buku nikah milik suami.

Seiring berjalannya waktu, tak jarang buku nikah yang terbilang berukuran mini ini terkadang hilang atau rusak.

Lantas, bagaimana cara mengurus buku nikah apabila hilang dan rusak?

Dilansir dari akun Instagram Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI @bimaislam pada Sabtu (22/7/2022), jika buku nikah rusak atau hilang, masyarakat dapat mengurus dan mendapat gantinya.

Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang

Jika buku nikah rusak, datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan pas foto 2x3 latar biru.

Jika buku nikah hilang, datang ke KUA dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP, dan pas foto ukuran 2x3 latar biru.

Baca juga: Ratusan Kartu dan Buku Nikah dari KUA Dicuri, Dijual ke Penyedia Jasa Kawin Kontrak

Duplikat buku nikah diterbitkan hanya untuk buku nikah yang rusah atau hilang.

Sebagai informasi, penggantian buku nikah yang hilang atau rusak tidak dipungut biaya alias gratis.

Selain itu, bagi Anda yang ingin mengurus buku nikah yang hilang atau rusak, Anda hanya bisa mengurusnya di KUA asal tempat Anda menikah dahulu.

"Oiya untuk penggantiannya di KUA tempat menikah terdahulu ya," tulis akun Instagram @bimasilam

Soal buku nikah

Dilansir dari Kompas.com, buku nikah adalah dokumen yang menyatakan pasangan suami istri telah menikah sah secara agama dan negara.

Buku nikah berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan.

Biasanya, buku nikah diberikan kepada pasangan suami istri yang telah melangsungkan akad nikah di depan petugas KUA.

Baca juga: Pamer Pasfoto Buku Nikah, Atta Halilintar Calon Suami Aurel Buat Studio Mini hingga Ucap Bismillah

Buku nikah merupakan dokumen pernikahan yang terbuat dari kertas.

Buku nikah bisa dipergunakan untuk keperluan administrasi pasutri seperti keperluan membuat akta kelahiran anak, administrasi bank, juga mengurus terkait kesehatan yang persyaratannya menggunakan buku nikah.

Buku nikah diterbitkan oleh KUA

4 Tips Menjaga Keharmonisan dengan Pasangan Menurut dr Boyke

Seksolog dr Boyke Dian Nugraha, SPoG, MARS membagikan empat tips menjaga keharmonisan dengan pasangan terutama bagi pasangan suami istri (pasutri) yang sudah lama menikah.

Menjaga keharmonisan dalam rumah tangga terutama untuk pasangan yang sudah lama menikah memang sangat penting dilakukan.

Dalam proses perjalanan berumah tangga, seiring waktu pernikahan, konflik dapat terjadi bahkan terkadang merupakan hal yang wajar dalam sebuah pernikahan.

Maka dari itu, menjaga keharmonisan merupakan salah satu aspek penting dalam hidup rumah tangga.

Apalagi menjaga keharmonisan hubungan suami istri terutama bagi pasangan yang sudah lama menikah.

Baca juga: Ini 7 Titik Rangsangan Wanita Dijamin Bikin Istri Merem Melek, dr Boyke : Banyak Suami Gak Tau

Setidaknya ada beberapa tips yang dibagikan dr Boyke untuk menjaga keharmonisan terutama bagi pasangan yang sudah lama menikah.

Tips ini dilakukan oleh pasutri demi mencapai keharmonisan dalam hubungan suami istri dan tentunya menjaga keharmonisan di dalam rumah tangga itu sendiri.

Dilansir Serambinews.com dari kanal YouTube TonightshowNet Selasa (19/7/2022), dr Boyke mengatakan bagi pasangan yang sudah lama menikah penting untuk melakukan pembaharuan.

"Jadi buat mereka yang sudah menikah cukup lama, pasti harus ada pembaharuan, pemabaharuan itu bukan mencari yang baru," kata dr Boyke.

Adapun maksud pembaharuan tersebut adalah pembaharuan dalam hubungan.

Setidaknya ada empat pembaharuan dalam hubungan yang diungkap dr Boyke terutama bagi pasangan yang sudah lama menikah agar semakin harmonis, yaitu:

1. Meningkatkan Keromantisan

2. Bulan Madu

3. Variasi saat berhubungan intim

4. Komunikasi

Keempat hal tersebut dipercaya dapat meningkatkan keharmonisan terutama bagi pasangan yang sudah lama menikah.

"Pembaharuan itu dalam hubungan, mesti harus selalu lebih romantis, mungkin ada bulan madu kedua, ketiga kemudian juga variasi-variasi seksnya mesti ditambah, komunikasinya mesti lebih intim lagi.

Kalau sudah menikah lama namun begitu-begitu saja variasi seksnya juga itukan membuat jenuh juga," ungkap dr Boyke. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya

Baca juga: Inilah Manfaat Membaca Surat Al-Kahfi di Hari Jumat, Nomor 2 dan 3 Sangat Luar Biasa

Baca juga: Hari Jumat Jangan Lupa Lakukan 3 Amalan Sunnah Ini, Keutamannya Sangat Besar

Baca juga: Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Aceh Besar, Tgk Baharuddin Ajak Sempurnakan Hablum Minannas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved