Inilah Perbedaan yang Paling Mencolok antara PPPK dan CPNS, Soal Gaji dan Jatah Cuti

Dari sekian banyak perbedaan, hal yang paling mencolok terlihat pada gaji dan jatah cuti.

Editor: Amirullah
Kolase Serambinews / Dok Tribun Jabar dan Pixabay Mohamad Trilaksono
Ilustrasi - Inilah perbedaan mencolok PPPK dan CPNS, dari gaji hingga jatah cuti 

SERAMBINEWS.COM  - Inilah perbedaan mencolok antara PPPK dan CPNS.

Pemerintah akan kembali membuka lowongan CPNS dan PPPK di tahun 2022 ini dan akan merekrut sebanyak 1.086.128 orang CPNS dan PPPK 2022.

Walaupun dibukan 2 jalur penerimaan, rekrutmen diprioritaskan untuk formasi PPPK.

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, Mahfud MD dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Selasa (28/6/2022).

"Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya ," kata Mahfud MD seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Pemerintah akan Buka 1.086.128 Formasi CPNS dan PPPK 2022, Ini Rinciannya

Formasi PPPK 2022 akan dibagi menjadi dua kebutuhan, yaitu pusat sebanyak 93.554 orang dan daerah sejumlah 942.257 orang.

Lowongan paling besar pada pengadaan PPPK 2022 adalah formasi guru baik untuk pemerintah pusat maupun daerah.

Sementara itu, untuk formasi CPNS akan didapatkan dari formasi Sekolah Kedinasan.

 

Pemerintah akan membuka lowongan untuk CPNS dan PPPK 2022
Pemerintah akan membuka lowongan untuk CPNS dan PPPK 2022 dengan jumlah 1.086.128 orang. P3K adalah singkatan dari apa? simak info PPPK 2022 terbaru, nasib PPPK Guru tahap 3 dan perbedaan dengan CPNS

Selengkapnya, berikut rincian formasi untuk rencana pengadaan CPNS dan PPPK 2022:

- Sekolah Kedinasan: 8.941 orang

Baca juga: Terbaru! Cara Lain jadi ASN Selain Ikut Tes CPNS dan PPPK 2022, Cek Syarat Masuk Sekolah Kedinasan

PPPK Pusat:

- Guru: 45.000 orang

- Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved