Berita Pidie

Istri Gugat Cerai Suami Dominasi Kasus di Pidie, Kadis SI Pidie: Buat Program Pra Nikah

Ratusan pasangan suami isteri (pasutri) di Pidie mengajukan gugat cerai ke Mahkamah Syar'yah (MS) Sigli

Editor: bakri
For Serambinews.com
Ketua Mahkamah Syar'iyah Sigli, Fauziati. 

Pada Januari tahun 2022, terungkap dalam persidangan jumlah alasan pasutri melakukan cerai gugat dan cerai talak dengan beragam faktor.

Adalah alasan zina, mabuk, judi, meninggalnya suami atau isteri, suami menjalani hukuman di penjara, dan delapan suami lakukan poligami.

Lalu, KDRT, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus suami isteri dalam rumah tangga, kawin paksa, dan 14 faktor ekonomi.

" Alasan yang dicatat majelis hakim hampir sama setiap bulan.

Alasan pasutri itu dicatat sendiri oleh majelis hakim saat digelar persidangan," pungkasnya.

Kepala Dinas Syariat Islam Pidie, Drh Fazli MSi kepada Serambi, Kamis (21/7/2022) mengatakan, angka perceraian tinggi akibat pengaruh media sosial yang susah dihindari.

Selain itu, faktor ekonomi dan lainnya yang menyebabkan rumah tangga menjadi retak.

Untuk itu, ungkapnya, pasangan yang hendak menikah perlu dibimbing agama dengan program pra nikah.

Bimbingan itu seputar tanggungjawab suami dan istri dalam berumah tangga.

Sehingga, perkawinan yang diarungi pasangan dalam rumah tangga betul-betul mapan dan tidak terpengaruh bisikan negatif.

Ia menyebutkan, program itu sudah ada hanya sempat terhenti faktor kurang anggaran.

Tapi, program itu tetap dilanjutkan.

Di mana Dinas Syariat Islam Pidie hanya memfasilitasi dengan menggandeng teungku dayah atau di KUA, yang terlibat langsung untuk membimbing pasangan pada saat pra nikah. (naz)

Baca juga: Para Istri di Aceh Besar Ramai-ramai Gugat Cerai Suami, Faktor Ekonomi jadi Motif Utama

Baca juga: 300 Pasutri di Aceh Besar Ramai-ramai Ajukan Cerai ke Pengadilan, Alasannya Bikin Miris

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved