Breaking News

Berita Banda Aceh

Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Masuk Prapenuntutan, Jaksa Minta Penyidik Polda Aceh Lengkapi Berkas

Penyidik Polda Aceh sudah mengirim berkas ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati Aceh, namun belum bisa ditindaklanjuti ke pengadilan karena masih terdapat k

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL 
Kajati Aceh, Bambang Bachtiar, didampingi Aspidsus dan Asintel memberi keterangan pers di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, Jumat (22/7/2022) 

Penyidik Polda Aceh sudah mengirim berkas ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati Aceh, namun belum bisa ditindaklanjuti ke pengadilan karena masih terdapat kekurangan atau disebut P19.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sudah masuk prapenuntutan.

Penyidik Polda Aceh sudah mengirim berkas ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati Aceh, namun belum bisa ditindaklanjuti ke pengadilan karena masih terdapat kekurangan atau disebut P19.

"Kaitan dengan kasus beasiswa. Bahwa penanganan penyidik dari Polda Aceh sekarang dalam proses prapenuntan.

Berkas sudah masuk tapi masih terdapat kekurangan," ujar Kajati Aceh Bambang Bcahtiar.

Kajati Aceh Bambang Bachtiar menyampaikan hal ini dalam paparannya terhadap capaian kinerja kejaksaan selama Januari-Juli 2022 dalam konferensi pers. 

Baca juga: Kasus Korupsi Beasiswa, Tercatat 35 Mahasiswa Sudah Kembalikan Kerugian Negara

Konferensi pers di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, Jumat (22/7/2022).

Dalam konferensi pers yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62, Kajati Bambang Bachtiar turut didampingi para Asisten, Kabag TU, dan Koordiantor.

"Tahapannya dari sekarang masih 2 minggu. Nanti satu bulan setelah kita kembali berkas, kita akan mengingatkan kembali penyidik," tambah Apidsus Kejati Aceh  Raharjo Yusuf Wibisono.

Raharjo menyampaikan penyidik Polda dan Kejati Aceh terus bersinergi dalam pengungkapan kasus.

"Kita baca saksi dari pihak mahasiswa 500 lebih.

Kita juga mengingatkan kepada adik-adik mahaisswa yang tidak berhak menerima beasiswa, tapi menerima tolong dikembalikan saja ke Polda Aceh," ujarnya. 

Baca juga: Ghazali Abbas Adan Pertanyakan Bisunya Suara Anggota DPRA Soal Kasus Korupsi Beasiswa Aceh

Sebelumnya, penyidik Polda Aceh menetapkan tujuh tersangka yang dinilai memenuhi unsur dalam kasus korupsi beasiswa tahun 2017 melalui gelar perkara di Mapolda Aceh, Selasa 1 Maret 2022.

Ketujuh tersangka tersebut terdiri atas pejabat atau mantan pejabat pada BPSDM Aceh serta koordinator lapangan (korlap) penyaluran bantuan pendidikan tersebut.

Sementara dari beberapa anggota DPRA yang ditengarai terlibat dalam kasus itu hingga kini masih berstatus saksi.

Ketujuh orang itu berinisial SYR selaku PA (Pengguna Anggaran), FZ dan RSL selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).

Kemudian FY sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), serta SM, RDJ, dan RK masing-masing sebagai Korlap (Koordinator Lapangan). (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved